Jakarta - Diketahui Rizieq Shihab telah melakukan aktivitas chat mesum melalui media sosial, chat tersebut dilakukan oleh dirinya bersama Firza selaku pasangan chat Rizieq. Lalu Pengadilan Negeri (PN) mengungkapkan akan melanjutkan kasus tersebut kembali.
Kita menunggu hasil ketika putusannya seperti apa. Nanti tindaklanjut ke depan apa, pasti kita sampaikan,
PN telah memutuskan untuk membuka kembali penyidikannya, terkait kasus yang menjerat Rizieq Shihab. Termohon dari kasus tersebut adalah pihak Polda Metro Jaya, pihaknya menunggu kelanjutan dari kasus tersebut.
“Kita menunggu hasil ketika putusannya seperti apa. Nanti tindaklanjut ke depan apa, pasti kita sampaikan,” ujar Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humad Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
Untuk informasi lebih lanjut terkait putusan pengadilan, Kombes Yusri belum menerima keterangan resmi dari PN Jakarta Selatan yang akan menjadi acuan pihak kepolisian berikutnya.
Diketahui, Aby Febriyanto selaku kuasa hukum Rizieq Shihab mengungkapkan dan berharap bahwa semua pihak perlu mematuhi dan melaksanakan apa yang menjadi putusan praperadilan.
“Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,” ujar Aby.
Dengan gugatan nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Aby meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan kasus tersebut, serta melanjutkan penyidikan. Tujuannya supaya semuanya jelas dan tidak munculnya kerancuan.
Terkait penghentian kasus tersebut, PN Jaksel menyebutkan penghentian kasus tidak sesuai atas dasar hukum. Ungkapannya terkait chat mesum Rizieq Shihab.
“Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar Suharno selaku pejabat Humas PN, Selasa 29 Desember 2020. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: