Fakta di Balik Predator Anak di Yogyakarta

Tersangka menculik anak untuk memenuhi birahinya. Dia sudah melakukannya empat kali dengan korban dan tempat yang berbeda.
Tersangka penculikan dan pencabulan anak kecil saat ditangkap dan digelandang ke kantor polisi di Yogyakarta. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Kasus penculikan anak berusia 6 tahun, inisial MZ, warga Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta pada pekan lalu, memunculkan fakta baru. Pelaku yang diketahui bernama Sukron Datu Adam, 26 tahun ditangkap pada Sabtu, 14 Maret 2020.

Polresta Yogyakarta mengungkap fakta baru saat jumpa pers pada Selasa, 17 Maret 2020 siang. Mengapa sasarannya anak kecil?

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Armaini mengungkapkan tersangka pencabulan bocah TK inisial NZ 6 tahun nekat berbuat tindakan asusila kepada anak kecil karena mudah dan gratis.

Menurut pengakuan tersangka, anak kecil juga dirasa bisa memuaskan nafsu birahinya sama seperti orang dewasa. Dalam kesehariannya, tersangka memang senang menonton video porno. Dengan kata lain, tersangka melakukan tindakan cabul untuk melampiaskan nafsu birahinya karena kecanduan nonton video pornografi akut.

"Timbul pertanyaan kenapa anak kecil? Karena si tersangka ini tidak punya uang untuk jajan ke orang dewasa. Jadi anak kecil jadi korbannya," kata Armaini.

Kepada petugas tersangka mengaku pernah mencoba menanyakan harga transaksi orang dewasa untuk melampiaskan nafsunya. Jangankan untuk membayarnya, biaya kehidupan sehari-hari di Yogyakarta saja penuh dengan hutang. 

"Mau melampiaskan ke orang dewasa tapi mahal. Ada yang gratis anak kecil, pingin ada yang memuaskan tapi dengan cara yang salah," kata dia.

Armaini mengatakan, hasil penyelidikan sementara ternyata pelaku pernah melakukan empat kali percobaan pencabulan ke sejumlah anak-anak kecil di tempat yang berbeda. Dari jumlah tersebut tiga percobaan pencabulan gagal dan satu kali terlaksana.

Terekam CCTV

Dalam penculikan di Jalan Kusumanegara Gang Satria, Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, tersangka mendudukkan korban di sebuah bak mandi tidak terpakai. "Tersangka menurunkan celana korban. Dia meraba-raba kemaluannya. Begitu pun sebaliknya pelaku menurunkan celananya berusaha agar kepala anak kecil ditekan untuk mendekat ke arah alat vitalnya," kata Armaini.

tersangka penculikan anak di yogyakarta1Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Armaini (kanan) saat menunjukkan barang bukti tersangka (Foto Tagar/Evi Nur Afiah).

Saat melakukan perbuatan tidak terpuji, tersangka merasa gugup lantaran dilakukan di tempat terbuka seperti yang terekam CCTV. Karena tergesa-gesa akhirnya tersangka meninggalkan korban begitu saja. Namun fakta menunjukkan pencabulan sudah terlaksana.

Tersangka merupakan warga Sulawesi yang bersekolah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta. Namun di tengah jalan pendidikan putus begitu saja. Sejak itu kehidupan pelaku sudah tidak terarah dan sering nongkrong tidak jelas.

"Tersangka suka nongkrong di kedai kopi sampai malam. Dia main gitar di situlah yang bersangkutan kecanduan pornografi seminggu tiga kali melalui internet. Kecanduan pornografi inilah yang membuat tersangka melakukan perbuatan itu," ucap Armaini.

Disinggung apakah ada indikasi kelainan kejiwaan, Kombes Pol Armiani akan melakukan cek psikologi tersangka. Namun sejauh ini tersangka masih dalam kondisi normal.

Pengungkapan kasus hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi di sekitar korban tinggal. Saksi adalah teman sekumpulannya tersangka, tetangga korban dan pemilik motor yang dipakai saat tersangka melakukan aksi kejahatannya.

Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaanya tersangka dugaan penculikan. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu, 14 Maret 2020.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak TK dibawa oleh tersangka saat sedang membeli sesuatu di warung sekitar rumahnya pada Kamis, 12 Maret 2020. Kemudian tersangka menghampiri korban dengan alasan menunjukkan jalan ke Jogja Expo Center (JEC).

Di pertengahan jalan, tersangka tidak membawa korban ke tempat tujuan. Melainkan menurunkan korban dari sepeda motor di gang perkampungan wilayah Muja Muju, Umbulharjo. Korban ditemukan oleh tetangga sekitar dalam keadaan menangis histeris.

Akhirnya korban dan tersangka turun di sebuah gang. Namun tiba-tiba pelaku meninggalkan korban sendirian lalu pergi menggunakan motornya. Korban ditemukan oleh tetangga sekitar dalam keadaam menangis histeris. Lalu korban langsung diantar pulang. Dalam aksinya, pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76 F UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pelaku Culik Anak TK di Yogyakarta Sebab Birahi Akut
Pemuda asal Sulawesi menculik anak TK di Yogyakarta untuk memenuhi nafsu birahi.
Penculikan di Yogyakarta Berawal Pamit Beli Pulsa
Dugaan penculikan anak di Yogyakarta berawal dari pelaku yang pinjam motor teman untuk beli pulsa.
Identitas Dugaan Penculikan di Yogyakarta Terungkap
Polisi sudah mengantongi identitas pelaku dugaan penculikan anak di Yogyakarta. Motor yang dipakai saat beraksi sudah disita.