Pelaku Culik Anak TK di Yogyakarta Sebab Birahi Akut

Pemuda asal Sulawesi menculik anak TK di Yogyakarta untuk memenuhi nafsu birahi.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini saat menunjukkan pelaku pencabulan bocah TK usia 6 tahun (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Kasus penculikan anak berusia 6 tahun, inisial MZ, warga Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta pada pekan lalu, memunculkan fakta baru. Pelaku yang diketahui bernama Sukron Datu Adam, 26 tahun ditangkap pada Sabtu, 14 Maret 2020.

Sebuah fakta baru diungkap oleh Polresta Yogyakarta saat jumpa pers pada Selasa, 17 Maret 2020 siang. Pelaku diduga kuat melakukan kontak fisik dalam video yang terekam CCTV di Jalan Kusumanegara Gang Satria, Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo. Polisi melihat ada gerakan-gerakan tangan yang mencurigakan.

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Armaini mengatakan, korban didudukkan di sebuah bak mandi tidak terpakai. "Tersangka menurunkan celana korban. Dia meraba-raba kemaluannya. Begitu pun sebaliknya pelaku menurunkan celananya berusaha agar kepala anak kecil ditekan untuk mendekat ke arah alat vitalnya," katanya kepada wartawan.

Saat melakukan perbuatan tidak terpuji, tersangka merasa gugup lantaran dilakukan di tempat terbuka seperti yang terekam CCTV. Karena tergesa-gesa akhirnya tersangka meninggalkan korban begitu saja. Namun fakta menunjukkan pencabulan sudah terlaksana.

Armaini mengatakan, hasil penyelidikan, motif tersangka melakukan tindakan cabul untuk melampiaskan nafsu birahinya. Tersangka kecanduan nonton video pornografi akut.

Tersangka menurunkan celana korban. Dia meraba-raba kemaluannya.

Tersangka merupakan warga Sulawesi yang bersekolah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta. Namun di tengah jalan pendidikan putus begitu saja. Sejak itu kehidupan pelaku sudah tidak terarah dan sering nongkrong tidak jelas.

"Tersangka suka nongkrong di kedai kopi sampai malam. Dia main gitar di situlah yang bersangkutan kecanduan pornografi seminggu tiga kali melalui internet. Kecanduan pornografi inilah yang membuat tersangka melakukan perbuatan itu," ucap Armaini.

Disinggung apakah ada indikasi kelainan kejiwaan, Kombes Pol Armiani akan melakukan cek psikologi tersangka. Namun sejauh ini tersangka masih dalam kondisi normal.

Pengungkapan kasus hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi di sekitar korban tinggal. Saksi adalah teman sekumpulannya tersangka, tetangga korban dan pemilik motor yang dipakai saat tersangka melakukan aksi kejahatannya.

Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaanya tersangka dugaan penculikan. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu, 14 Maret 2020.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak TK dibawa oleh tersangka saat sedang membeli sesuatu di warung sekitar rumahnya pada Kamis, 12 Maret 2020. Kemudian tersangka menghampiri korban dengan alasan menunjukkan jalan ke Jogja Expo Center (JEC).

Di pertengahan jalan, tersangka tidak membawa korban ke tempat tujuan. Melainkan menurunkan korban dari sepeda motor di gang perkampungan wilayah Muja Muju, Umbulharjo. Korban ditemukan oleh tetangga sekitar dalam keadaan menangis histeris.

Dalam aksinya, pelaku sempat terekam kamera CCTV tersebar di media sosial. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polsek Kotagede Tangkap Penculik Anak di Sidoarjo
Polsek Kotagede, Yogyakarta menangkap SA saat berada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan diduga akan kabur ke Kota Makassar.
Identitas Dugaan Penculikan di Yogyakarta Terungkap
Polisi sudah mengantongi identitas pelaku dugaan penculikan anak di Yogyakarta. Motor yang dipakai saat beraksi sudah disita.
Beredar Video Dugaan Penculikan Anak di Yogyakarta
Beredar video dugaan penculikan anak di Yogyakarta. Polisi menerima lapora dugaan itu dan sedang mendalami kasusnya.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.