Jakarta - Fahri Hamzah menuntut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membayar ganti rugi atas putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu sebesar Rp 30 miliar.
Paling tidak satu keputusan saya minta, yaitu keputusan tentang hukuman uang Rp 30 miliar itu.
"Teman-teman di PKS enggak mau ngomong, ya sudahlah kita pakai instrumen hukum aja. Jadi tagihan yang harus dipenuhi," kata Fahri di Hotel Park Regis Arion, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 November 2019.
Fahri mengatakan, tidak akan menikmati uang ganti rugi tersebut. Nantinya, uang tersebut akan disumbangkan untuk masyarakat miskin, anak-anak terlantar, pesantren, dan pendidikan.
Putusan pengadilan, kata Fahri, tetap menyatakan ia adalah kader PKS. Ia mengatakan jika PKS tak menerima hal tersebut, setidaknya PKS menunaikan janji untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
"Paling tidak satu keputusan saya minta, yaitu keputusan tentang hukuman uang Rp 30 miliar itu. Karena saya mau infakan kepada fakir miskin," ujarnya.
Fahri mengatakan tim kuasa hukumnya sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melakukan sita paksa aset PKS.
Menurut dia, penyitaan paksa tidak perlu terjadi, bila PKS secara sukarela membayar ganti rugi tersebut.
"Kan sebenarnya memalukan itu sampai pengadilan melakukan upaya sita. Kan itu upaya paksa sebenarnya pada seharusnya ya sudah bayar aja, kan duit banyak kan," ucapnya.
Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah mendesak pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar Rp 30 miliar.
Desakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas berupa data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2019.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu.
"Sebetulnya poin penting kami adalah mengingatkan kembali PKS untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan," kata Mujahid.
Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Menurut Mujahid, sejak ada putusan tersebut, PKS tidak memberikan respons walaupun sudah diberi surat dan dipanggil ke pengadilan, hingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan eksekusi. []