Fahri Hamzah Tetap Kader PKS atau Uang 30 Miliar

Fahri Hamzah menuntut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membayar ganti rugi atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar 30 miliar.
Fahri Hamzah. (Foto: Instagram/Fahri Hamzah)

Jakarta - Fahri Hamzah menuntut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membayar ganti rugi atas putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu sebesar Rp 30 miliar.

Paling tidak satu keputusan saya minta, yaitu keputusan tentang hukuman uang Rp 30 miliar itu.

"Teman-teman di PKS enggak mau ngomong, ya sudahlah kita pakai instrumen hukum aja. Jadi tagihan yang harus dipenuhi," kata Fahri di Hotel Park Regis Arion, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 November 2019.

Fahri mengatakan, tidak akan menikmati uang ganti rugi tersebut. Nantinya, uang tersebut akan disumbangkan untuk masyarakat miskin, anak-anak terlantar, pesantren, dan pendidikan.

Putusan pengadilan, kata Fahri, tetap menyatakan ia adalah kader PKS. Ia mengatakan jika PKS tak menerima hal tersebut, setidaknya PKS menunaikan janji untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

"Paling tidak satu keputusan saya minta, yaitu keputusan tentang hukuman uang Rp 30 miliar itu. Karena saya mau infakan kepada fakir miskin," ujarnya.

Fahri mengatakan tim kuasa hukumnya sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melakukan sita paksa aset PKS.

Menurut dia, penyitaan paksa tidak perlu terjadi, bila PKS secara sukarela membayar ganti rugi tersebut.

"Kan sebenarnya memalukan itu sampai pengadilan melakukan upaya sita. Kan itu upaya paksa sebenarnya pada seharusnya ya sudah bayar aja, kan duit banyak kan," ucapnya.

Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah mendesak pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar Rp 30 miliar.

Desakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas berupa data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2019.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu.

"Sebetulnya poin penting kami adalah mengingatkan kembali PKS untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan," kata Mujahid.

Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Menurut Mujahid, sejak ada putusan tersebut, PKS tidak memberikan respons walaupun sudah diberi surat dan dipanggil ke pengadilan, hingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan eksekusi. []

Berita terkait
Duet Anis Matta-Fahri Hamzah di Partai Gelora
Anis Matta dan Fahri Hamzah membentuk Partai Gelora Indonesia, mereka berdua adalah mantan pengurus PKS.
Fahri Hamzah Bongkar Fenomena Bisnis Kotor di KPK
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah blak-blakan bicara tentang fenomena bisnis kotor di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Fahri Hamzah Tantang Joko Anwar Debat Soal KPK dan DPR
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menantang sutradara Joko Anwar untuk berdebat soal pembubaran KPK dan pembubaran DPR.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki