Fadli Zon: Bukti Kecurangan Bukan Berita Media

Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon, menerangkan bukti kecurangan ke MK adalah peristiwa, bukan berita media massa.
Fadli Zon sedang memberikan keterangan. (Foto: Antara/Imam Budilaksono)

Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, menerangkan bukti dugaan kecurangan yang disampaikan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah peristiwa, bukan berita di media massa.

"Berita di media itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan menjadi bukti. Bukti tetap mengacu pada apa yang sebenarnya terjadi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, dilansir dari Antara.

Namun Fadli enggan merinci bukti-bukti peristiwa apa saja yang disampaikan BPN dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di MK. Tim Advokasi BPN yang akan mengungkapnya.

"Tim Advokasi BPN merupakan para ahli hukum yang mengenal dan mengetahui secara mendalam persoalan yang bersifat konstitusional," katanya.

Politikus Gerindra itu tidak tertarik menanggapi pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf tentang bukti yang tidak cukup. Dia yakin yang disampaikan pihaknya sudah melalui pertimbangan yang matang.

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat 24 Mei 2019 malam. Mantan ketua KPK itu menyerahkan 51 daftar bukti (beserta alat bukti yang segera disampaikan) saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres MK. Sedangkan alat buktinya akan segera disampaikan.

Bukan Screenshot Berita Online

Sebelumnya, BPN membantah hanya bermodal bukti beberapa tangkapan layar (screenshot) berita online saat melaporkan kecurangan di Pemilu 2019 ke Bawaslu.

Juru bicara BPN Andre Rosiade menyatakan tangkapan layar berita online itu adalah bukti yang dibawa oleh Relawan IT saat melapor ke Bawaslu.

Selain laporan relawan IT, BPN juga melaporkan ke Bawaslu melalui Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad. Namun laporan Dasco ini dikembalikan karena ada berkas yang harus dilengkapi. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.