EWI ke PA 212 dkk: Demo Omnibus Law Tak Original, Kita Paham

Ferdinand mengaku paham atas unjuk rasa tolak Omnibus Law itu. Menurutnya, tujuan PA 212 dkk hanya ingin menyerang Presiden Joko Widodo
Ferdinand Hutahaean. (Foto: Tagar/net)

Jakarta - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menilai Persaudaraan Alumni (PA 212) dan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI yang terdiri dari Front Pembela Islam (FPI), serta Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, hanya manfaatkan isu Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Ferdinand mengaku paham atas unjuk rasa bertajuk 'Aksi 1310' itu. Menurutnya, tujuan PA 212 dkk hanya ingin menyerang Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pemerintahan.

Saya harap polisi dan tentara jangan ragu menindak tegas dan keras bila kelompok ini melakukan anarkisme dan vandalisme di jalanan saat unjuk rasa

"Bagi saya demo (Omnibus Law) ini tidak original, tidak genuin, tidak asli nurani, tapi menunggangi isu lain yang ujung-ujungnya cuma mau teriak PKI, teriak turunkan Jokowi. Sudahlah, kita sudah paham betul siapa mereka ini," kata Ferdinand dihubungi Tagar, Selasa, 13 Oktober 2020.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa PA 212 dkk tidak memahami sepenuhnya UU Cipta Kerja. Pandangannya, organisasi itu hanya ingin menunggangi isu Omnibus Law.

"Ya ngga paham, karena ini cuma isu tunggangan," ucapnya.

Lantas, dia meminta supaya organisasi masyarakat (ormas) itu tak hanya menumpang isu, dan membuat keonaran atas persoalan yang sedang ramai diperbincangkan di Tanah Air.

"Demo silahkan tapi dengan alasan yang original bukan menumpang isu pihak lain untuk tujuan yang sesungguhnya tak sama dengan yang didemokan," ujarnya.

Dia berpandangan, aksi demonstrasi tanpa mengerti konteks yang akhirnya teriak turunkan Presiden Jokowi merupakan unjuk rasa yang tidak jelas.

"Hanya mau menyerang pemerintah, basisnya kebencian dan ketidaksukaan. Ujung-ujungnya teriaknya PKI, teriaknya Jokowi mundur. Hahaha ini demo yang ngga jelas," ucap Ferdinand.

Ferdinand juga meminta Polisi dan TNI tegas menindak aksi tersebut, jika terbukti melakukan tindakan anarkis dan vandalisme.

"Saya harap polisi dan tentara jangan ragu menindak tegas dan keras bila kelompok ini melakukan anarkisme dan vandalisme di jalanan saat unjuk rasa. Pidanakan secara tegas," ujar Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menilai kembalinya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 2 selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020, menjadi angin segar bagi Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Pasalnya, PA 212 bersama dua organisasi kompatriot mereka yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI: Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja bertajuk ‘Aksi 1310’ pada hari Selasa, 13 Oktober 2020.

Stanislaus berpendapat, aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan PA 212 dkk akan dimanfaatkan secara maksimal, mengingat PSBB transisi kembali diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Iya ada kesempatan. Periode PSBB sudah diatur waktunya, itu hanya suatu kebetulan saja. Tapi bisa saja PSBB ini dimanfaatkan secara maksimal untuk unjuk rasa," kata dia dihubungi Tagar, Senin, 12 Oktober 2020.[]

Berita terkait
Teriak Setop Pilkada, EWI: KAMI Buat Kerumunan, Ini Munafik!
Ferdinand Hutahaean sentil orang-orang yang tergabung dalam KAMI. Dia menilai, pernyataan KAMI soal pilkada tak sesuai dengan perbuatan.
Prabowo Pastikan Kerusuhan Tolak Omnibus Law Dibiayai Asing
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menuding, kerusuhan dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dibiayai asing.
Ruhut Sitompul Sarankan PA 212 dan FPI Balik Badan
Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul meminta PA 212 dan FPI balik badan tidak demo Omnibus Law Cipta Kerja karena masih ada pandemi corona.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.