Eryani Sulam Harap Pemerintah Terbitkan PP Pesantren

Anggota Pansus 7 Raperda Ponpes Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, DPRD Jabar, Eryani Sulam, harap pemerintah terbitkan turunan UU Pesantren
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 7 Raperda Pondok Pesantren dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia Eryani Sulam. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Anggota Panitia Khusus (Pansus) 7 Raperda Pondok Pesantren dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Eryani Sulam, berharap Pemerintah Pusat segera mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, supaya di daerah bisa merampungkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pondok Pesantren yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Jawa Barat.

“Saya yakin naskah atau draf Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) sudah ada. Kita akan berusaha ke Jakarta untuk mendesak Pemerintah Pusat segera mengeluarkan aturan turunan dari UU Pesantren ini yang menjadi kendala pembahasan Raperda Ponpes ini,” tuturnya kepada Tagar saat dihubungi dari Bandung, Selasa 16 Juni 2020.

Diakui oleh Eryani, tidak adanya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tersebut menjadi kendala pembahasan Raperda Pondok Pesantren. Sehingga kemungkinan besar Raperda Pondok Pesantren tidak akan selesai sesuai target.

“Raperda Ponpes ini pasti akan selesai, hanya saja tidak akan selesai sesuai target yang sudah ditentukan. Tapi saya yakin, teman-teman lain akan berusaha agar apa yang menjadi kendala pembahasan akan terselesaikan, kita tetap semangat untuk berusaha yang terbaik,” harap dia.

Menurut Eryani, Raperda Pondok Pesantren ini penting bagi kepentingan masyarakat, terutama bagi kelompok pondok pesantren, ulama atau santri sekalipun. Sebab, dalam Raperda Pondok Pesantren tersebut dibuat agar pesantren di Jawa Barat meningkat secara kualitasnya. Selain itu, dengan adanya Raperda Pondok Pesantren ini akan ada payung hukum yang bisa mengalokasikan anggaran dari APBD untuk kemajuan pesantren yang ada di Jawa Barat.

“Raperda Pondok Pesantren ini sangat dinantikan oleh masyarakat pesantren, di Jawa Barat sendiri ada kurang lebih 12.000 pondok pesantren, dengan adanya Raperda ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk pengembangan pesantren,” kata dia.

Disamping itu, Raperda Pondok Pesantren yang sebelumnya pernah di bahas oleh DPRD Jawa Barat periode sebelumnya menjadi bukti janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum yang akan mengembangkan pesantren yang ada di Jawa Barat.

“Saya yakin karena ini salah satu janji gubernur dan wakil gubernur, setelah raperda ini selesai. Penerbitan Pergub pun akan cepat, karena Raperda ini sangat dinantikan, urgen,” tegas dia (adv). []

Berita terkait
Pesantren Jabar Tertib Jalankan AKB Cegah Covid-19
Kepgub tentang Adaptasi Kehidupa Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 di pondok pesantren di Jawa Barat disosialisasikan jelang pembukaan pesantren
SK Gubernur Jabar Tentang Pesantren Hasil Musyawarah
Sejalan dengan adaptasi kehidupan baru (AKB) di wilayah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jabar keluarga SK tentang pembukaan pesantren di Jabar
Jokowi Wacanakan Menteri Pesantren, Uu Amankan Basis Suara Santri se-Jabar
“Nantinya apabila terlaksana Menteri Pesantren, pesantren tidak lagi hidup dari dana hibah, bansos dan aliran dana bantuan lainnya," kata Uu.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.