Sleman - Seorang pria harus menanggung malu kala polisi terpaksa menggagalkan event balap sepeda BMX yang sedang berlangsung di wilayah Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Pasalnya, kegiatan tersebut belum memiliki izin kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP ancaman pidana maksimal enam tahun.
Pemilik event organizer (EO) di bidang olahraga tersebut berinisial PR, warga Ganjuran, Manukan, Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Akibat ulahnya, pria 41 tahun ini harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Kapolsek Mlati Komisaris Polisi (Kompol) Hariyanto, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu (Iptu) Noor Dwi Cahyanto, mengatakan pihaknya langsung mengamankan tersangka di lokasi kejadian beserta barang bukti surat izin rekomendasi palsu.
“Selama pandemi, jajaran kepolisian khususnya Polsek Mlati tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan yang mengumpulkan banyak orang,” kata Iptu Dwi Noor Cahyanto kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Mlati. Kamis, 24 Desember 2020.
Selama pandemi, jajaran kepolisian khususnya Polsek Mlati tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Kegiatan sepeda yang berlangsung pada Minggu, 20 Desember 2020 kemarin diikuti 100 peserta yang mendaftar. Dengan rincian biaya sebesar Rp 200 ribu per orang. Tapi batal begitu saja karena perbuatan tersangka yang melanggar aturan.
Iptu Dwi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka sering mengadakan event olahraga. Namun selama pandemi belum pernah satu kali pun mengadakan kegiatan karena sulit mendapat kan izin kegiatan.
Iptu Noor Dwi Cahyanto (dua dari kiri) saat menunjukkan barang bukti (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)
Berbekal surat rekomendasi tahun sebelumnya, tersangka kemudian berinisiatif untuk membuat surat izin keramaian palsu agar seolah sama dengan yang dikeluarkan polisi. Pelaku mengganti tanggal dan waktu acara. “Seolah-olah surat rekomendasi izin itu diterbitkan oleh Satuan Intelkam Polres Sleman,” katanya.
Iptu Dwi menambahkan, terungkap kasus itu saat Intelkam Polsek Mlati mendapatkan informasi akan dilaksanakan balap sepeda BMX di Youth Center yang melibatkan banyak orang. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga:
Saat berada di lokasi, Kanit Intelkam Polsek Mlati Iptu Pujiono curiga dengan surat rekomendasi perizinan Nomor: R/REK/308/XI/Yan.2.14/2020/Intelkam, tgl 7 Nov. Saat dicek ke Satuan Intelkam Polres Sleman, ternyata surat itu palsu.
Sementara itu, pelaku mendirikan EO sejak 2015 ini membuat surat palsu itu atas inisiatif sendiri. Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan surat izin, karena sulit bekerja di massa pandemi. Kemudian berdampak pada perekonomian keluarga. “Saya tulang punggung keluarga harus ada pemasukan untuk biaya hidup. Saya baru pertama memalsukan," kata tersangka PR. []