Pasutri Tak Sah Edarkan Uang Palsu Mirip Asli di Yogyakarta

Pasutri tak sah asal Kebuman dan Pemalang, Jawa Tengah, edarkan upal mirip asli di Yogyakarta. Keduanya ditangkap bersama tiga lainnya. Satu DPO.
Petugas saat menunjukkan uang palsu hasil sitaan dan para tersangka (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah )

Sleman - Polres Sleman berhasil menggagalkan transaksi uang palsu atau upal di wilayah Jombor, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Lima pelaku ditangkap dan satu masih buron. Lima pelaku ditangkap di antaranya sepasang suami-istri tidak sah.

KBO satuan reserse kriminal Polres Sleman Inspektur Satu (Iptu) Sri Pujo mengatakan, dari tangan tersangka, petugas dapat menyita uang palsu sekitar Rp 500 juta. Awalnya dua pelaku yang ditangkap. Uniknya, kedua tersangka ditangkap oleh calon korbannya sendiri yang tak lain adalah anggota Polisi.

Kemudian tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Sleman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini, tersangka tidak hanya dua orang, melainkan berjumlah lima orang. Kelima tersangka yakni ES, usia 52 tahun, warga Kebumen, Jawa Tengah, empat tersangka lainnya dari Pemalang, Jawa Tengah masing-masing AD, usia 45 tahun; SH, usia 43 tahun; SW, usia 41 tahun. Satu lagi pelaku berinisial SS, usia 52 tahun, warga Pemalang yang masih buron.

“Dari lima tersangka yang dihadirkan dalam rilis kali ini, dua di antaranya sepasang suami istri tidak sah,” kata Iptu Sri Pujo kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga:

Menurutnya, modus operasi para tersangka mengedarkan uang palsu dengan mengiming-imingi calon korban. Kawanan ini menjanjikan, upal bisa disetorkan tunai ke ATM (Ajungan Tarik Mandiri).

"Kepada calon korban, tersangka mengaku kalau upal sangat bagus dan mendekati uang aslinya. Bahkan 40 persen upal bisa disetorkan tunai ke ATM," ucapnya.

Upal itu memang menyerupai uang asli, namun saat diperiksa, ternyata palsu, sehingga langsung kami amankan.

Peristiwa penangkapan ke lima tersangka, bermula adanya informasi masyarakat terkait tawaran upal yang biasa disebut para komplotan istilah “abangan”. Berdasarkan kabar tersebut, petugas mulai melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas kemudian melakukan penyamaran seolah-olah menjadi konsumen pada Rabu, 23 September 2020. Kedua pihak lantas, komunikasi secara intens selama sepekan dan terjadi kesepakatan bertemu di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.

Uang Palsu YogyakartaBarang bukti uang palsu yang disita Polres Sleman. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Ketika itu, para tersangka sudah mengendus aroma polisi, sehingga pertemuan yang direncanakan tidak terjadi. Kemudian polisi mengajak komplotan tersangka untuk melakukan transaksi di Jombor, dengan kesepakatan uang asli Rp 150 juta ditukar upal Rp 500 juta.

Setelah terjadi kesepakatan lagi untuk bertemu, tersangka inisial ES dan AD datang membawa upal yang dijanjikan sekitar pukul 20.00 WIB. Untuk mengelabuhi petugas, setiap bandel upal diselipkan uang asli Rp 100 ribu. Tidak mau buruannya lepas, petugas lantas meringkus kedua tersangka dan ketiga temannya yang berada di dalam mobil.

Baca Juga:

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, mereka berbagai peran. Ada yang bertugas mencari dan menyakinkan korban, mencari mobil rental, dan driver. "Upal itu memang menyerupai uang asli, namun saat diperiksa, ternyata palsu, sehingga langsung kami amankan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidik mendalam, kelima tersangka mendapatkan uang palsu dari yang disinyalir sebagai pembuat upal. “Jadi otak yang punya ide mengecetak upal ini adalah tersangka SS yang masih DPO. Mereka akan mendapat bayaran 10 persen kalau transaksinya berhasil,” katanya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 34 ayat 3 undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 4 tahun. []

Berita terkait
Kata Bank Indonesia DIY soal Uang Palsu di Kulon Progo
Sugiyati, warga Purworejo ditetapkan Polres Kulon Progo sebagai tersangka pengedar uang palsu. Berikut kata BI DIY soal uang palsu tersebut.
Sepak Terjang Tersangka Belanjakan Uang Palsu di Kulon Progo
Polres Kulon Progo resmi menetapkan perempuan pengedar uang palsu sebagai tersangka. Ini alasan dan sepak terjangnya saat membelanjakan uang palsu.
Peredaran Uang Palsu Intai Pedagang Pasar Wates Kulon Progo
Pengamanan Pasar Bendungan Wates, Kulon Progo menangkap seorang ibu-ibu yang berbelanja menggunakan uang palsu.
0
Jawaban Jokowi Saat Ditanya Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo Capres 2024
Apa jawaban Presiden Jokowi ketika wartawan bertanya kepadanya: pilih siapa capres untuk Pilpres 2024, Puan Maharani atau Ganjar Pranowo.