Enggan Rujuk, Motif Pembunuhan Perempuan di Surabaya

Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pembunuhan seorang IRT di Kecamatan Torjun, Sampang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat jumpa pers terkait pembunuhan IRT di Surabaya oleh mantan suami siri di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 31 Jumat 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menangkap tersangka pembunuhan sadis terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Mardiana di Jalan Petemon Barat 1, Kecamatan Sawahan, Surabaya pada Kamis 30 Januari kemarin.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, motif pelaku membunuh Mardiana lantaran korban mengajak rujuk. Tapi pelaku tak mau lantaran tak punya uang.

"Bahwa tersangka ini sakit hati, karena ingin kembali rujuk dari nikah sirinya. Dari situ terlibat pertengkaran, akhirnya surat untuk bukti nikah itu dilempar ke tersangka," ujar Sudamiran saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 31 Januari 2020.

Sudamiran menjelaskan, pelaku dan korban ini menikah siri pada 2017 lalu. Lalu bertahan hingga satu setangah tahun. Saat berpisah, mereka juga sering terlibat cekcok mulut.

Bahwa tersangka ini sakit hati, karena ingin kembali rujuk dari nikah sirinya.

"Yang jelas nikah sirinya dari 2017. Hubungan sampai satu setengah tahun. Berpisah karena salah satu anak korban, tidak setuju lalu akhirnya pisah. Tapi informasi itu akan kami dalami kembali," imbuh Sudamiran.

Selain itu, Sudamiran menjelaskan, pelaku nekat membunuh korban lantaran  marah saat adu mulut. Ketika itu pelaku dan korban tengah cekcok saat akan rujuk.

"Dia bunuh pakai pisau ini yang ditemukan di rumah korban. Jadi pisaunya memang ada di rumah korban," tambah dia.

Setelah menghabisi korban, pelaku pun panik. Ia kemudian kabur ke rumah orangtuanya di Kecamatan Torjun, Sampang dengan harapan bisa bersembunyi di sana.

"Pelaku menusuk korban di bagian perut sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia di tempat," tuturnya.

Sementara tersangka, Abdus Salam 42 tahun, seorang warga Krembangan, Surabaya ini mengaku menyesal telah membunuh mantan istri sirinya tersebut. Apalagi ia harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya.

"Saya nyesel, Pak," kata Abdus lirih.

Akibat perbuatan pembunuhan tersebut, Abdus pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia terancam menjalani hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. []

Berita terkait
Rombongan PWNU Jawa Timur Kecelakaan di Majalengka
Penyebab kecelakaan bus yang membawa rombongan PWNU Jatim diduga sopir bus mengantuk dan menabrak truk tronton di tol Cipali Majalengka.
Polresta Malang Kota Akan Mulai Terapkan E-Tilang
Polresta Malang Kota mengungkapkan penerapan tilang elektronik paling cepat diterapkan tahun 2020 dan akan bekerjasama dengan Pemkot Malang.
Mendagri Minta Partai Nonparlemen Jaga Pilkada 2020
Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Mendagri Tito Karnavian perlu tukar pendapat dengan seluruh parpol baik di parlemen maupun nonparlemen.