Lhokseumawe, Aceh – Kepolisian Resor Aceh Timur, berhasil membekuk pelaku pengedar uang palsu. Ada enam tersangka yang berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan masih anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dwi Arys Purwoko, melalui keterangan tertulis mengatakan, penangkapan itu dilakukan di lokasi yang berbeda.
“Masing-masing pelaku berinisial AN, 15 tahun, SA, 16 tahun, Rz, 16 tahun, MT, 35 tahun, AM, 34 tahun, NS, 34 tahun, semuanya merupakan warga Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Dwi Arys Purwoko, Jumat, 12 Juni 2020.
Kemudian pemilik warung tadi melihat uang tersebut dan ternyata palsu, sehingga berusaha mencari pelaku yang berada di sekitar warungnya.
Dwi Arys Purwoko menambahkan, pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah berinisial AN, SA dan RZ, kala itu mereka berbelanja di sebuah warung di kawasan Desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, pada Senin, 8 Juni 2020.
Saat itu mereka membeli gorengan dengan nilai sebesar Rp 5 ribu dan membayar dengan menggunakan uang lembaran Rp 50 ribu, sehingga dikembalikan sebesar Rp 45 ribu dan pelaku langsung pergi.
“Kemudian pemilik warung tadi melihat uang tersebut dan ternyata palsu, sehingga berusaha mencari pelaku yang berada di sekitar warungnya, namun sudah duluan pergi dengan menggunakan sepeda motor,” tutur Dwi Arys Purwoko.
Tambahnya, saat ingin pulang ke wilayah Aceh Utara, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku habis minyak dan lokasinya tidak jauh dari warung korban dan langsung menghampiri ketiga pelaku itu, sehingga mereka mengakui perbuatannya.
Sehingga pelaku dan barang bukti langsung dilaporkan ke Polsek Simpang Ulim dan kemudian kasus tersebut diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Timur, untuk dilakukan pengembangan.
Uang palsu tersebut diperoleh dari MT dan pada Selasa, 9 Juni 2020, petugas berhasil mengamankannya. Pengakuan MT, uang itu diperoleh dari AM dan juga berhasil diamankan bersama dengan NS.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap HS, warga Desa Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan pengakuan AM, uang tersebut merupakan milik HS,” kata Dwi Arys Purwoko. []
Baca juga:
- Botoh Pilkades Rembang Edarkan Uang Palsu
- Dua Pria Jakarta Bawa Uang Palsu Berkeliaran di Cirebon
- Ratusan Juta Uang Palsu Gagal Beredar di Jember