Enak Pol, Ini Tunjangan Kinera PNS Tertinggi yang Baru Disahkan Jokowi, Ada yang Sampai Rp 33 Juta

Adapun tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling tinggi diberikan Rp33,2 juta dan paling kecil Rp2,5 juta.
Ilustrasi - THR. (Foto: Tagar/

TAGAR.id, Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepegawaian Negara resmi diteken Presiden Jokowi pada 15 Juli kemarin.

Adapun tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling tinggi diberikan Rp33,2 juta dan paling kecil Rp2,5 juta.

Sebagaimana dikutip dari Perpres 103 Tahun 2022, disebutkan bahwa pegawai di lingkungan BKN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan juga tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

Adapun tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian terpisan dari Peraturan Presiden Ini.

ementara itu, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berikut tunjangan kinerja pegawai BKN.

  1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  6. Kelas jabatan 12: Rp9.936.000
  7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
  15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Sofyan Djalil Ungkap 3 Kunci Sukses Berkarier bagi CPNS di Kementerian ATR/BPN
Menteri Sofyan A. Djalil secara resmi menyambut kehadiran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022 di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Senin Larang PNS Terima Gratifikasi Lebaran, Rabu Bupati Bogor Ditangkap KPK
Dalam keterangan resminya, Ade Yasin meminta jajaran ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
THR PNS Cair Mulai 22 April 2022, Lengkap dengan Bonus Tukin
Pemerintah memastikan THR PNS akan cair mulai H-10 lebaran. Dengan kata lain, jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, THR cair mulai 22 April 2022
0
Enak Pol, Ini Tunjangan Kinera PNS Tertinggi yang Baru Disahkan Jokowi, Ada yang Sampai Rp 33 Juta
Adapun tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling tinggi diberikan Rp33,2 juta dan paling kecil Rp2,5 juta.