TAGAR.id, Jakarta - Bupati Bogor Jawa Barat, Ade Yasin, pada Senin, 25 April 2022, mengimbau agar PNS di lingkungan Pemkab Bogor tidak menerima gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran bernomor 700/547-Inspektorat itu mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resminya, Ade meminta jajaran ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Salah satunya tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin, di Cibinong, Senin lau.
Ade menilai perayaan hari raya keagamaan merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi. Khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
Ia juga meminta para ASN atau Pegawai BUMD bila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," katanya.[]