Medan - Jaringan narkotika diungkap Kepolisian Sektor Patumbak, Polrestabes Medan. Empat pelaku diamankan dan 5,9 kilogram (Kg) sabu disita pada Kamis, 22 Oktober 2022.
Mereka yang diamankan adalah MZ alias Nazar, 34 tahun, MR alias Riki, 25 tahun, J alias Jas, 34 tahun, dan Z alias Din, 41 tahun. Mereka semuanya warga Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko membenarkan menangkap jaringan narkoba internasional.
"Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU jalan lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara," kata Riko didampingi Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fahreza, Selasa, 27 Oktober 2020.
Setiap pelaku mengaku mendapatkan upah senilai Rp 30 juta per kilogramnya
Penangkapan pelaku dilakukan, setelah pihak kepolisian menerima informasi ada transaksi atau pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Jambi.
"Sebelum barang itu dikirim, kami berhasil menangkap mereka. Selain ke empat pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Avanza warna silver plat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID," tuturnya.
Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fahreza menambahkan, mereka juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam, dan tujuh unit handphone berbagai merek.
Ke empat pelaku mengaku sudah empat kali beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu yang semuanya diedarkan di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Sumatera Sumatera Selatan.
"Setiap pelaku mengaku mendapatkan upah senilai Rp 30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa ke empat pelaku tersebut adalah jaringan narkotika internasional," tegasnya.
Ke empat pelaku sudah ditahan di Mapolsek Patumbak, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Atas perbuatannya, ke empat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," terangnya.[]