Yogyakarta - Empat terminal di Yogyakarta menjadi pemberhentian para pendatang akan dipantau oleh pemerintah. Keempat terminal tersebut adalah terminal Jombor, kabupaten Sleman; terminal Giwangan, Kota Yogyakarta; terminal Wonosari, kabupaten Gunungkidul; dan terminal Wates, Kabupaten Kulon Progo.
Pemantauan dilakukan untuk mendata pendatang masuk ke Yogyakarta dan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Sebab, sejauh ini Covid-19 di Yogyakarta berasal dari orang pergi ke luar kota lalu kembali berpotensi membawa virus asal Wuhan, China itu.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi penularan Covid-19
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana menjelaskan, penumpang yang turun di empat terminal itu akan dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun. Penumpang juga akan disemprot disinfektan.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi penularan Covid-19," kata dia.
Setiap penumpang nantinya akan didata dan dicatat tujuan mereka akan ke mana, sebelumnya datang dari mana, dan saat di Yogyakarta tinggal di tempat siapa.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil setelah BPBD DIY melakukan rapat koordiansi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dari masing-masing kabupaten dan kota, TNI, polisi, dan BPBD kabupaten maupun kota untuk mengontrol bus-bus yang masuk ke Yogyakarta. Bus-bus itu diwajibkan masuk ke empat terminal telah ditentukan.
"Suratnya nanti akan ditindaklanjuti ke organisasi angkutan darat (Organda) serta ke Ditjen Hubungan Darat," tuturnya.
Untuk mengantisipasi bus tiba pada dini hari, pihaknya akan menerjunkan personel mulai pukul 01.00 Wib hingga 06.00 Wib di keempat terminal itu. Meski begitu, BPBD DIY tengah mengupayakan agar bus yang masuk ke Yogyakarta tidak lebih dari jam 18.00 Wib atau 19.00 Wib.
"Regulasinya sedang kami siapkan," imbuh dia.
Sementara itu, Sekretaris DIY, Baskara Kadarmanta Aji menegaskan seluruh pendatang ke Yogyakarta statusnya ialah Orang Dalam Pemantauan (ODP). Ia telah meminta kepada bupati dan wali kota untuk melakukan pencatatan dan pemantauan terhadap ODP yang masuk ke wilayahnya. ODP diminta mengisolasi diri di rumah masing-masing selama 14 hari.
"Kalau selama 14 hari kondisinya baik-baik saja bisa beraktivitas seperti biasa," katanya.
Aji menyebut bahwa upaya yang paling efektif untuk memantau ODP ialah peran dari ketua RT dan RW setempat.
"Kesadaran dari RT/RW atau masyarakat setempat dibutuhkan untuk memantau ODP itu," kata dia. []