Pasangkayu - Empat pelaku pengeroyokan di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), R, 18 tahun, MF, 18 tahun, A, 23 tahun dan MS, 21 tahun, terhadap Ra, 22 tahun, ditangkap polisi.
"Kami melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku setelah mendapat laporan dari korban, terkait penganiayaan yang dialaminya,"kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan, kepada Tagar, saat dikonfirmasi via gawainya, Minggu 20 September 2020.
Awalnya pemukulan dilakukan oleh R namun ke tiga temannya ikut mengeroyok Ra.
Dia mengungkapkan setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. "Peristiwa ini terjadi Minggu, 20 September 2020, sekira pukul 04.00 Wita dini hari,"katanya.
Pandu Arief Setiawan juga mengungkapkan, informasi yang berhasil pihaknya peroleh di lapangan, awalnya korban Ra yang beralamat di jalan Imam Bonjol mendatangi tempat dimana R bersama teman-temannya nongkrong.
"Korban mengendarai sepeda motor matic miliknya yang menggunakan knalpot racing (bogar),"kata Pandu Arief Setiawan.
Dikarenakan suara motor yang dikendarai Ra bising dan mengganggu, sehingga R mendatangi korban dan menegur, namun koban tidak terima sehingga lelaki R langsung memukul Ra.
"Awalnya pemukulan dilakukan oleh R namun ke tiga temannya ikut mengeroyok Ra,"katanya.
Ke empat pelaku kini ditahan di Mapolres Pasangkayu dan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. []
Baca juga:
- 13 Pengeroyok hingga Meninggal di Bantul Tersangka
- Buntut Pengeroyokan hingga Meninggal di Bantul
- Kronologi Pengeroyokan hingga Meninggal di Bantul
- Informasi Dukun Berakibat Pengeroyokan di Bantul