13 Pengeroyok hingga Meninggal di Bantul Tersangka

Polres Bantul menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga meninggal. Terungkap penyiksaan yang kejam.
Polres Bantul menetapkan 13 tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga meninggal. (Foto: Istimewa/Polres Bantul)

Bantul - Polres Bantul terus mendalami kasus pengeroyokan yang menyebabkan nyawa Lukman Rahma Wijaya, warga Kauman RT 04, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hanya gegara uang Rp 100.000 tersebut.

Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan kejadian yang menimpa Lukman berawal ketika pada Jumat 7 Agustus lalu sekitar pukul 19.30 WIB korban datang ke rumah tersangka berinisial PES. Saat itu hadir pula saudara kandung PES yakni tersangka MREP dan tersangka lainnya AF.

Pada pukul 20.00 WIB, tersangka PES pindah ke dalam kamar milik tersangka MREP. Sekitar pukul 22.00 WIB Lukman ingin meminjam uang milik PES sebesar Rp 100 ribu namun tersangka tidak meminjaminya.

"Sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka PES cerita kepada tersangka PEA bahwa uangnya yang miliknya yang ada dalam dompet hilang," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat 14 Agustus 2020.

Baca Juga:

Selanjutnya sekitar pada Sabtu, 9 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, Lukman meminjam sepeda motor milik tersangka AF untuk pulang ke rumah. Selang 10 menit Lukman kembali lagi dengan membawa rokok dan minuman dingin.

Mengetahui korban membawa rokok dan minuman, padahal korban tidak punya uang maka sekitar pukul 02.30 WIB tersangka MREP memancing perkataan bahwa uang hilang yang tujuannya untuk menyindir Lukman karena sebelumnya ingin meminjam uang kepada tersangka PES.

"Setelah dicecar dengan pertanyaan oleh tersangka MREP dan tersangka lainnya yakni tersangka PES, AF, PEA, BAS dan tersangka MFM akhirnya korban mengaku telah mencuri uang namun hanya Rp 50 ribu," ujarnya.

Diselomot Rokok Menyala

Setelah mengaku mencuri uang maka para tersangka selanjutnya melakukan tidak kekerasan dengan memukul, menendang korban. Sekitar pukul 03.00 WIB datang tersangka lainnya yakni MZ yang kemudian memberikan informasi melalui WhatsApp kepada JRN, M dan ARZ serta saksi Kevin dan Eka Rangga yang saat itu baru nongkrong di warung kopi.

Sekitar pukul 03.30 WIB, delapan orang tersebut masuk ke rumah tersangka PES dan langsung ikut memukuli korban. Kemudian datang saksi Ibnu dan Rizki yang diberitahu oleh tersangka PES bahwa teman dari saksi Rizki yaitu Luqman Rahma Wijaya (korban) telah mencuri uang.

Juga menyelomot tubuh korban dengan kunci sepeda motor yang dipanaskan terlebih dahulu.

"Karena kondisi gaduh, saksi Erna Yuliandri yang merupakan ibu dari PES dan MREP akhir bangun dan melihat korban sudah tergeletak. Akhirnya saksi Erna menelpon kakak korban yakni Agus Maryanto dan sekitar pukul 05.00 WIB tiba di rumah saksi Erna Yuliandri.

Kakek korban berusaha membawa pulang Lukman atau cucunya, namun berhubung hanya menggunakan sepeda motor tidak bisa dibawa pulang. Akhirnya menelepon ambulans dari RS Nur Hidayah karena korban tak sadarkan diri. "Saat korban dievakuasi dengan mobil ambulans menuju rumah sakit nyawa korban tak tertolong lagi," ujarnya.

Baca Juga:

Menurut dia, pengakuan dari 13 tersangka saat mengeroyok tidak hanya memukul, menendang namun juga menyelomot tubuh korban dengan puntung rokok yang masih menyala api. "Juga menyelomot tubuh korban dengan kunci sepeda motor yang dipanaskan terlebih dahulu, bahkan korban juga diguyur dengan air dengan menggunakan gayung," kata kapolres.

Kaki Korban Diikat

Selain menangkap 13 tersangka di wilayah Bantul dan Gunungkidul, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti baju milik korban, ikat pinggang yang digunakan untuk mengikat kaki korban, gayung yang digunakan untuk menyiram air pada tubuh korban, serta kunci sepeda motor yang digunakan untuk menyudut bagian tubuh korban.

"Kepada 13 tersangka yang sembilan di antaranya masih di bawah umur akan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta UU Perlindungan Anak," ucapnya.

Wachyu melanjutkan tersangka PES dan MREP yang merupakan saudara kandung sebelumnya juga pernah menjadi saksi kasus meninggalnya pelajar akibat ditendang dari sepeda motor yang dinaiki korban hingga jatuh di Jalan Imogiri-Siluk beberapa waktu lalu. "Kami masih menyelidiki dan mendalami apakah para tersangka itu merupakan gerombolan geng sepeda motor atau bukan," ucapnya. []

Berita terkait
Kronologi Pengeroyokan hingga Meninggal di Bantul
Seorang remaja di Bantul, Yogyakarta, dikeroyok tujuh temannya hingga meninggal dunia. Kasus saat ini ditangani Polres Bantul.
Buntut Pengeroyokan hingga Meninggal di Bantul
Polres Bantul menahan 13 orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Lukman hingga meninggal dunia gegara uang Rp 100 ribu.
Pengeroyokan Usai Karaoke Sambil Miras di Sleman
Dua orang ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan di sebuah tempat karaoke di Sleman, Yogyakarta.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja