Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan MMN, eks Manajer Keuangan di Kantor Pos Medan, tersangka korupsi meterai 6.000. Ada sebanyak 349 ribu keping meterai yang diduga digelapkan sehingga merugikan negara Rp 2 miliar.
MMN melakukan korupsi bersama SHS yang merupakan seorang wanita dengan jabatan staf bagian keuangan. SHS sendiri telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipidkor Medan.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko kepada sejumlah awak media, Kamis, 3 September 2020, menyebut kedua pelaku telah mengakui perbuatannya untuk kepentingan pribadi.
"Dari mantan staf bagian keuangan itu, diamankan barang bukti uang kontan Rp 55 juta dan emas seberat 25 gram. Uang dan emas tersebut diakuinya dari penjualan meterai 6.000, dia telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipidkor Medan," ungkap Riko.
SHS mengelabui perusahaan dengan modus mengganti meterai 6.000 ke dalam amplop
Setelah penetapan tersangka SHS, kasus yang korbannya PT Pos Indonesia dilaporkan dengan bukti laporan polisi nomor: LP/271/VI/2018/Tipidkor/Reskrim, tanggal 2 Juni 2018 itu pun dikembangkan. Petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Medan, akhirnya meringkus MNN, pria berusia 50 tahun.
Menurut kepolisian, keduanya terlibat korupsi dengan tidak melaksanakan pengawasan dan atau pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Karena kelalaiannya menyebabkan barang dan atau uang milik perusahaan yang di bawah kekuasaan dan atau pengawasannya menjadi rusak berat, berkurang atau hilang sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Kasus tersebut sudah terungkap Mei 2018 lalu. Di mana Satuan Pengawasan Internal (SPI) Regional 1 Medan melaksanakan pemeriksaan di Kantor Pos Medan. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui terdapat kekurangan meterai 6.000 sebanyak 349 ribu keping, senilai Rp 2 miliar. SHS mengelabui perusahaan dengan modus mengganti meterai 6.000 ke dalam amplop yang seharusnya berisikan meterai 6.000 dengan kertas HVS putih. Namun realitanya tidak dilakukan," terang Riko.
Terhadap tersangka MMN dipersangkaan Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan penjara penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.[]