Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Komentar Mahfud MD

Banyak yang kecewa dengan putusan MA membolehkan eks koruptor nyaleg. Lalu apa kata Mahfud MD? Ini komentar Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan kuliah umum "Memupuk Nasionalisme dan Patriotisme di Dunia Perguruan Tinggi" di Universitas Bosowa, Makassar, Rabu (19/9/2018). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 20/9/2018) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung yang membolehkan eks-koruptor nyaleg membuat hati rakyat sedih. 

Hal tersebut ia ungkapkan setalah memberi kuliah umum bertema Memupuk Nasionalisme dan Patriotisme di Dunia Perguruan Tinggi di Universitas Bosowa, Makassar, Rabu (19/9).

"Secara moral rakyat Indonesia merasa menyesal dan sedih atas keluarnya vonis Mahkamah Agung yang membolehkan koruptor itu menjadi caleg," ungkapnya.

Namun ia menilai bahwa putusan MA secara yuridis formal mengacu pada putusan MK yang membolehkan eks-koruptor nyaleg. Sehingga menurut Mahfud , jika dicari akar masalahnya ada pada MK. Ia pula menilai bahwa DPR secara yuridis bisa melarang itu.

"Tapi secara yuridis formal Mahkamah Agung tidak salah karena Mahkamah Agung itu mengacu pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Oleh karena itu kalau mau dicari-cari salahnya dan itu misalnya salah, ya, MK yang salah karena yang membuat putusan itu lebih dulu. Meskipun begitu, secara yuridis pula DPR boleh melarang itu meskipun MK membolehkan karena MK tidak mengharuskan, hanya membolehkan, boleh atau tidaknya tergantung pada isi perundang-undangan," tambahnya.

Lebih lanjut, salah satu cara untuk tidak membolehkan eks-koruptor nyaleg adalah dengan cara pemerintah bisa mengeluarkan Perpres. "Oleh sebab itu, kalau perlu sekarang pemerintah buat Perpu saja, agar ada peraturan setingkat undang undang," tegasnya.

Ia pun setuju jika surat suara eks-koruptor  diberi tanda bahwa caleg tersebut pernah tersandung kasus korupsi. "Setuju saya, agar surat suara mantan koruptor itu diberi tanda, ini eks-koruptor gitu," ungkapnya.

Tak hanya surat suara yang diberi tanda, Mahfud juga menegaskan agar eks-koruptor yang nyaleg dikampanyekan agar tidak dipilih. 

"Dikampanyekan agar jangan dipilih karena ini eks-koruptor," tandasnya. []

Berita terkait
0
Yang Harus Dilakukan Karyawan Holywings Menurut Wagub DKI
Setelah 12 outlet Holywings dicabut izinnya, serentak 3.000 karyawannya kehilangan pekerjaan. Ini yang harus mereka lakukan menurut Wagub DKI.