Eks Kanwil Kemenag Jabar Diduga Selewengkan Dana BOS

Kasus dugaan penyelewengan jabatan Kakanwil Kemenag Jabar Buchori terkait penggunaan dana BOS berbuntut panjang.
(Foto: Facebook/Dana BOS)

Jakarta - Kasus dugaan penyelewengan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar, Buchori, terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berlanjut dengan mutasi jabatan. Ia resmi diberhentikan dari Kakanwil menjadi staf di lingkungan Kementerian Agama pada Januari 2020.

Belakangan, Buchori justru dilantik sebagai Kepala Biro Administrasi dan Keuangan Universitas Islam Nasional (UIN) Wali Songo. Padahal, kelengkapan dan data informasi terkait pelantikan tersebut dikabarkan belum lengkap.

Asisten Komisioner pada Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 2 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kusen mengatakan, hingga kini, KASN belum mengetahui bahwa mantan Kakanwil Jabar, Buchori telah dilantik sebagai Kepala Biro Administrasi dan Keuangan Universitas Islam Nasional (UIN), Semarang, Jawa Tengah.

"KASN masih memerlukan data dan informasi yang lengkap, untuk dapat mengambil keputusan, apakah itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku? walaupun kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian adalah kewenangan PPK (Menteri Agama)," kata Kusen dalam keterangan tertulisnya, Minggu 19 April 2020.

"Tentunya KASN akan melihat dari sudut pandang ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu UU 5 Tahun 2014, PP 11 tahj 2017, PP 53 tahun 2010," kata dia.

Terkait dugaan penyelewengan Dana BOS yang dilakukan Buchori, Kusen mengaku telah dilakukan pemeriksaan oleh internal Kemenag, Dewan Pertimbangan Kepegawaian. Namun pemeriksaan tersebut tanpa menyertakan lembaga KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan, memang terdapat pelanggaran yang dilakukan Buchori. Namun pelanggaran yang dilakukan Buchori tidak sampai pada hukuman pembebasan jabatan. Saat diberhentikan, Buchori juga mengajukan PK (Peninjauan Kembali) hukuman disiplin.

"Setelah melalui proses telaah dan sidang DPK (Dewan Pertimbangan Kepegawaian) Tk. I, dan rapat pimpinan eselon 1 bersama menteri dan wakil menteri serta menghadirkan yang bersangkutan dan tim audit investigasi, diperoleh kesimpulan bahwa PK dapat diterima karena ada prosedur dan substansi yang rasional dan sesuai regulasi," kata dia.

Nizar menuturkan, beberapa temuan bisa diterima dan beberapa dapat disanggah. Karena itu Buchori tetap dihukum berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun sesuai dangan PP 53 tahun 2010. Dengan demikian SK pemberhentian jabatan dibatalkan dan mengembalikan Buchori ke JPT Pratama.

Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, mengatakan penyelidikan internal kasus penyalahgunaan di Kemenag Kanwil Jabar memang dimungkinkan secara aturan. Karena ada APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) atau inspektorat. Namun perlu dicatat, pengawas internal ini posisinya sangat lemah, dan mudah diintervensi.

"Untuk kasus Buchori pihak Kemenag sebaiknya terbuka dan transparan ke publik, agar bisa sama-sama diawasi," ujar Jajang.

Idealnya, kata Jajang, penanganan kasus Buchori memang harus melibatkan pihak luar seperti KPK yang lebih netral dan tidak ada kepentingan. Karena jika hanya oleh pihak internal Kemenag maka dipastikan penyelidikan kasus akan mandek, dan tidak menyentuh aktor-aktor lainnya yang diduga terlibat.

Sementara secara terpisah, Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi pada KPK. "KPK akan menelaah dan mengkaji lebih dalam laporan tersebut dengan lebih melakukan verifikasi apakah laporan tersebut masuk kategori dugaan korupsi ataukah administrafit saja," kata dia.

Baca juga: KPK Prioritaskan Korupsi Berdampak ke Ekonomi Nasional

Kepala Perwakilan Ombudsman, Jawa Tengah, Siti Farida menegaskan, untuk laporan ke Ombudsman, yang paling berhak melaporkan adalah pihak yang dirugikan secara langsung.

"Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, bisa dilaporkan ke KPK. Dan jika ada dugaan maladministrasi bisa dilaporkan ke Ombudsman. Dan sebaiknya dikoordinasikan dulu untuk memastikan apakah ada temuan tindak pidana korupsi. Jika ada temuan tersebut, diteruskan ke APH," ujar Siti Farida. []

Berita terkait
Dana BOK Cair, Tenaga Kesehatan Bakal Dapat Insentif
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan salah satu kebijakan untuk memberi insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes).
Masa Corona, Dana Bos Boleh untuk Bayar Guru non-ASN
Kemendikbud memberikan fleksibilitas dapat menggunakan dana BOS untuk membayar guru bukan ASN selama masa pendemi corona.
Pegawai Kemenag Aceh yang Mudik Akan Kena Sanksi
Kementerian Agama Provinsi Aceh melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawainya untuk mudik lebaran.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.