Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan salah satu kebijakan untuk memberi insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) atau tenaga medis yang menjadu garda terdepan penjaga kesehatan masyarakat terhadap pandemi Covid-19.
Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pihaknya telah menaikkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) melalui refocusing DAK Non Fisik dari Rp11,67 triliun menjadi Rp15,29 triliun. Dengan adanya BOK tambahan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Rp 3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan.
"Adapun mekanisme pengalokasian Dana BOK tambahan ini berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan basis data berupa jumlah Nakes per daerah sesuai spesialisasi," kata Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dikutip Tagar dari kemenkeu.go.id, Senin, 20 April 2020.
Baca juga: Beri Asuransi Tenaga Medis, Erick Thohir Tuai Pujian
Target Nakes dari Kemenkeu adalah yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah atau Swasta, Puskesmas, Labkesda, dan personel dinas kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19.
Saat ini, mekanisme pemberian insentif dari mulai pengusulan hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan oleh Kemenkeu. Pertama RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes). Kemudian Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan PPSDM Kesehatan).
"Selanjutnya tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kemenkeu," ujarnya.
Setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang dan dana insentif Nakes akan disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Terakhir, Pemerintah Daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing Nakes dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan. "Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020," tuturnya. []