Kasus Hutan Samosir, Jaksa Periksa Kepala BPN Jakut

Hiskia Simarmata yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Samosir.
Hiskia Simarmata, Kepala BPN Kabupaten Samosir periode 2014-2016 yang turut mengeluarkan sertifikat-sertifikat di Hutan APL Tele. (Foto: Tagar/Istimewa)

Samosir - Hiskia Simarmata yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Samosir terkait kasus Hutan Tele yang kini tengah diproses.

Hiskia datang dan diperiksa di Kejari Samosir pada Senin, 15 Juni 2020. Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka BP, mantan Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam.

Hiskia pernah menjabat Kepala BPN di Kabupaten Samosir periode 2014-2016 dan turut mengeluarkan sertifikat-sertifikat di Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele.

"Kami memeriksa Hiskia Simarmata selaku mantan Kepala BPN Samosir dalam kapasitasnya sebagai saksi yang turut mengeluarkan sertifikat hak milik di APL Hutan Tele," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M Meliala.

Jaksa mempertanyakan dasar hukum Hiskia mengeluarkan sertifikat tanah di APL Hutan Tele, sementara SK Bupati Tobasa 281 dikeluarkan setelah terbentuknya undang-undang pembentukan Kabupaten Samosir.

"Pertama dia mengatakan SK Bupati Tobasa 281 itu sah dan berhak menjadi dasar pengeluaran sertifikat-sertifikat tersebut. Tapi setelah kami tunjukkan SK Bupati Tobasa keluar setelah terbentuknya undang-undang pembentukan Kabupaten Samosir, dia mengaku SK itu tidak sah dan tidak berhak (menerbitkan sertifikat)," jelasnya.

Hiskia mengaku tidak mengecek persyaratan-persyaratan penerbitan sertifikat, karena dia hanya menandatangani saja.

"Beliau mengaku hanya menandatangani saja setelah diajukan dan mendapat laporan bahwa persyaratan itu lengkap oleh Panitia A setelah mereka selesai bersidang," terangnya.

Saya terkejut ternyata tanggal keluar SK Bupati Tobasa itu setelah keluarnya undang-undang pembentukan Kabupaten Samosir

Ditanya soal kedekatan dengan tersangka BP, Hiskia mengaku tidak pernah bertemu secara langsung. Namun, mengenalnya sebagai anggota DPRD Samosir ketika itu.

Usai diperiksa, Hiskia membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi APL Hutan Tele. Pemeriksaan menurut dia berlangsung normatif.

Hiskia menegaskan, bahwa sertifikat-sertifikat yang dia keluarkan saat itu adalah sah. "Kalau dari prosedurnya sah, tapi kalau ditemukan kejanggalan itu terserah penegak hukum," tukasnya.

Disebutkannya, pengeluaran sertifikat-sertifikat tersebut berdasarkan SK Bupati Tobasa 281 tanpa melakukan pengecekan tanggal terbentuknya undang-undang pembentukan Kabupaten Samosir.

"Saya terkejut ternyata tanggal keluar SK Bupati Tobasa itu setelah keluarnya undang-undang pembentukan Kabupaten Samosir, saya tidak sampai ke situ. Kalau saya tahu, tidak mungkin saya keluarkan sertifikat," kilahnya.

Dalam kasus ini, jaksa sudah menetapkan anggota DPRD Samosir periode 2014-2019 sebagai tersangka, yakni BP. Dia ditetapkan tersangka pada Senin, 8 Juni 2020.

BP selaku Kepala Desa Partungko Naginjang saat itu diduga terlibat pengalihan status APL Hutan Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) yang merugikan negara sebesar Rp 17,5 miliar.

Jaksa juga tengah mengusut keterlibatan beberapa pejabat BPN maupun pejabat Pemkab Samosir.

"Kerugian tersebut didasarkan pada nilai NJOP tahun 2003 untuk areal pertanian seluas 350 hektare di APL Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu. Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut permukimannya bisa lebih banyak kerugian negaranya," kata Paul.

Sebelumnya, jaksa sudah meminta keterangan dari dua mantan Bupati Samosir, yakni Wilmar Simanjorang dan Mangindar Simbolon. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi. []

Berita terkait
Orang Mati Terima Bansos, Polisi Usut Dinsos Samosir
Polisi terus mendalami kasus dugaan penyimpangan penerimaan bantuan sosial tunai (BST) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kasus Hutan Tele, Dua Eks Bupati Samosir Diperiksa
Dua eks Bupati Samosir diperiksa jaksa sekaitan kasus pengalihan Hutan Tele menjadi areal permukiman dan pertanian.
Polres Samosir Selidiki Dana Bansos Covid-19
Tipikor Polres Samosir telah memanggil Kepala UKPBJ Pemkab Samosir Sardo Sirumapea terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.