Eks Anggota DPRD Samosir Tersangka Kasus Hutan Tele

Seorang anggota DPRD Samosir periode 2014-2019 berinisial BP menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri Samosir di Pangururan, Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Budi Herman. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Samosir - Seorang anggota DPRD Samosir periode 2014-2019 berinisial BP menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri Samosir di Pangururan, Sumatera Utara pada Senin, 8 Juni 2020.

Sebelumnya, BP yang juga mantan Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, diperiksa jaksa penyidik sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 16. 00 WIB.

Setelahnya langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk sertifikat hak milik atau SHM.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Budi Herman pada Selasa, 9 Juni 2020. 

"Kasus korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM sudah naik ke tahap penetapan tersangka, yaitu saudara BP dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang pada tahun 2003 silam," ujar Budi.

Menurut dia, pihaknya menetapkan BP sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang saat kejadian masih aktif menjabat sebagai kepala desa. 

Keterlibatan beberapa pihak lainnya, baik pejabat Badan Pertanahan Nasional maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Samosir, masih terus didalami pihak kejaksaan.

"Karenanya kami meminta dukungan kepada seluruh warga Samosir dimana pun berada supaya kasus ini terang-benderang. Kami tidak punya kepentingan apapun di sini. Tapi ini kami lakukan untuk penyelamatan lingkungan dan kerugian negara," kata Budi.

Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut pemukimannya bisa lebih banyak kerugian negara

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir, Paul M Meliala mengatakan, akibat dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM ini, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 17,5 miliar.

Kerugian tersebut didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2003 silam untuk areal pertanian seluas 350 hektare di APL Tele di Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

"Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut pemukimannya bisa lebih banyak kerugian negara," sebut Paul.

Menurutnya, tersangka BP diduga memindahtangankan beberapa bidang tanah di areal APL Tele kepada orang lain serta meningkatkan hak menjadi SHM yang bukan pemohon izin, tanpa ada izin pejabat berwenang sesuai persyaratan dalam surat keputusan (SK) Bupati Tobasa nomor 281 Tahun 2003.

Dalam berita acara pemeriksaan diuraikan, tersangka BP yang selama 20 tahun aktif sebagai Kades Partungko Naginjang menyebut, banyak warga saat itu menggarap tanah di APL tersebut.

Kemudian masyarakat melalui BP mengajukan permohonan izin membuka tanah kepada Pemkab Taput (sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten Tobasa) namun tak kunjung diproses hingga pemekaran Kabupaten Tobasa terjadi.

Pada 26 Desember 2003 Bupati Tobasa menerbitkan SK 281 tahun 2003 tentang izin membuka tanah untuk pemukiman, dan pertanian pada kawasan APL tanah negara bebas di Desa Partungkoan Naginjang.

Pemkab melalui Tito Siahaan, saat itu menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Tobasa menyerahkan petikan putusan SK 281 tersebut kepada tersangka BP termasuk peta bidang tanah.

"Seharusnya ketika itu, BP menyampaikan pengelolaan dan pembagian tanah itu kepada Pemkab Samosir yang sudah terbentuk. Jadi pengembangan kasus ini tidak semata pada SK 281, namun didalami pada penguasaan tanah negara termasuk pada kawasan APL Desa Partukko Naginjang sampai Desa Hariara Pintu seluas 4.500 hektare dengan tujuan menyelamatkan tanah negara, agar tidak menjadi objek jual beli oleh oknum tidak bertanggung jawab," ungkap Paul.[]

Berita terkait
Kapolda di Samosir, Janji Tetap Usut Korupsi Bansos
Kapolda Sumut menegaskan tetap melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi penyaluran bansos Covid-19 termasuk di Kabupaten Samosir.
Bansos, Pemkab Samosir Bingung dengan Tuduhan Polda
Pemkab Samosir tidak tahu penyelewengan bansos Covid-19 yang tengah diselidiki oleh Polda Sumatera Utara saat ini. Apakah sumber APBD atau APBN.
Rapidin Simbolon: Samosir Sesuai SOP Salurkan Bansos
Bupati Samosir Rapidin Simbolon menjelaskan pihaknya mengacu standar operasional prosedur (SOP) untuk penyaluran bantuan sosial Covid-19.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.