Edy Rahmayadi: S1 Tidak Bisa Mengajar

Edy Rahmayadi membenarkan langkah yang dilakukan JR Saragih yang memberhentikan sejumlah guru di Lingkungan Pemkab Simalungun.
Bupati Simalungun JR Saragih mendampingi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menuju ruang auditorium T Johan Garingging Universitas Efarina. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Simalungun - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membenarkan langkah yang dilakukan JR Saragih. Menurutnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan setiap guru yang tidak memiliki gelar S1 tidak diperkenankan untuk mengajar.

"Nanti itu dikordinasikan ya? Itu ada wewenang tingkat kabupaten. Yang pastinya undang-undang menyatakan yang tidak S1 itu tidak bisa untuk mengajar. Untuk itulah sertifikasi untuk dia mengambil S1," ucapnya saat kunjungan kerja ke Kabupaten Simalungun. Kamis, 04 Juli 2019.

Saya sudah kordinasi dengan pak Mentri, BPK mengatakan harus dihentikan. Yang guru tidak S1 tidak boleh disuruh untuk mengajar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Gidion Purba mengatakan, sesuai dengan SK Bupati ditetapkan paling lama November. Jadi, tidak mungkin mendapatkan gelar S1 dengan waktu sesingkat itu.

"Saya kira kalau pendidikan tidak bisa. Kalau untuk mencapai S1 selama 5 bulan gak bisa. Siapa tau mungkin ada yang lagi izin belajar. Diharapkan sebelum bulan 11 sudah ada," katanya di Simalungun City Hotel.

Baca juga: Yonif 122 Rehab Rumah Reyot Warga di Simalungun

Gidion menjelaskan, meskipun banyak guru yang diberhentikan, dipastikan yang akan menggantikan adalah tenaga honorer yang berstatus S1. Namun, pergantian itu masih kurang dengan sumber daya manusia (SDM) saat ini di wilayah Pemerintahan Kabupaten Simalungun.

"Yang menggantikan itu yang tenaga honor yang S1 juga. Tenaga honorer yang ada itulah diberdayakan. Ditambah CPNS baru kan sudah ada beberapa. Jadi diberdayakan yang ada, nanti masalah honor memang kurang, walaupun nanti semuanya itu gak diberhentikan, honor diangkat, itu masih kurang juga," ujarnya.

Pemkab Simalungun tetap akan menjalankan tugas sesuai hasil konsultasi yang dilakukan dengan Kemendikbud. Karena apa yang mereka lakukan sudah terlambat dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Konsisten harus dilaksanakan. Yang tidak S1 akan diberhentikan dari guru. Di semua daerah sudah diberlakukan peraturan itu sejak 2005, selambat-lambatnya 2015. Malah ini kita yang terlambat," katanya.

Baca juga: Pembunuh Gadis Asal Simalungun Sesali Perbuatannya

Sementara itu, Gidion juga menjelaskan tentang zonasi yang dilakukan untuk kuliah S1 tidak diharuskan di Universitas Efarina. Meskipun ada guru yang berkuliah diluar Universitas Efarina, mereka tetap mengakuinya. Namun, itupun harus sesuai dengan jarak zonasi 40 km dari tempat guru bertugas.

"Bukan tidak diakui. Sepanjang statusnya itu didalam zonasi. Tapi nanti kita teliti dulu, S1 dimana dia. Tidak ada itu (harus kuliah di universitas efarina). Ada dalam radius 40 km dari tempat tugas. Jarak itu sesuai dari tempat dia tugas," terangnya.

Sebelumnya, sebanyak 992 guru yang memiliki gelar DII dan SPG (Sekolah Pendidikan Guru) diberhentikan Bupati Simalungun JR Saragih, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/25.3/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru Yang Belum Memiliki Ijazah S1 di Lingkungan Pemkab Simalungun. []

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.