Edy Rahmayadi: RS Tak Boleh Menolak Pasien Miskin

Gubsu Edy Rahmayadi pada sebuah kesempatan menegaskan semua rumah sakit swasta dan negeri tak boleh menolak pasien miskin.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Humas RS Pirngadi Medan Edison Perangin-angin. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pada acara buka puasa bersama di rumah dinasnya, 24 Mei 2019 lalu, menegaskan semua rumah sakit di Sumatera Utara, swasta dan negeri, tidak boleh menolak pasien miskin.

"Rumah sakit wajib menerima orang miskin yang berobat. Kalau tidak diterima, maka orang sakit itu, saya yang akan urus, informasikan kepada saya selaku gubernur," tegas Edy.

Menurut dia, orang sakit harus diselesaikan di rumah sakit. "Tetapi jika tidak selesai di rumah sakit, biar gubernur yang selesaikan (beri perawatan)," tandasnya.

Seakan menegaskan, Edy mengingatkan agar seluruh rumah sakit menerima pasien miskin yang tidak punya biaya untuk berobat.

"Semua rumah sakit wajib menerima pasien mau miskin. Kepada pasien yang tidak punya biaya, kalau memang tidak mampu, jangan dipikirkan biayanya. Pikirkan lah kesehatan terlebih dahulu," tandasnya.

Merespons ujaran Gubsu Edy Rahmayadi ini, Humas Rumah Sakit Pirngadi Medan Edison Perangin-angin kepada Tagar, Jumat 14 Juni 2019 mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rumah sakit di mana pun di Indonesia tidak boleh menolak pasien yang datang untuk berobat.

"Sesuai dengan undang-undang, rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang ingin berobat. Kita (RS Pirngadi Medan) tidak pernah menolak pasien yang ingin berobat, mau itu pasien miskin dan pasien yang memiliki ekonomi berlebih," ujar Edison.

Rumah sakit kata dia, tidak mengetahui apakah pasien yang datang, miskin atau kaya. Siapa pun pasien selalu dilayani.

RS Pirngadi Medan selalu siap untuk melayani masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu khawatir

"Jadi kita layani dulu pasien, misalnya untuk pasien IGD atau UGD, petugas rumah sakit tidak pernah bertanya ada biaya atau tidak," ungkapnya.

Setelah diberikan pelayanan, kemudian ditanya apakah pasien menggunakan BPJS atau umum. Jika pasien umum atau pengguna BPJS, maka langsung ke administrasi. Kalau pasien tidak mampu ada prosedurnya.

"Kalau pasien tidak mampu yang datang, kita akan arahkan agar pasien atau keluarga mengurus ke kelurahan, dinas sosial maupun dinas kesehatan. Baru lah nanti pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan instansi terkait itu. Pasien selama proses perlengkapan dokumen, terus diberikan pelayanan," sambungnya.

Untuk warga Kota Medan, kata dia, tidak perlu khawatir berobat ke RS Pirngadi. Pemerintah setempat telah menyediakan anggaran untuk pasien tak mampu.

"Sudah ada itu anggarannya, jadi kita tidak pernah menolak pasien," terangnya.

Diakui Edison, ada tiga jenis BPJS yang ada di Kota Medan yang bisa dilayani oleh RS Pirngadi Medan. Di antaranya BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

"Cuma manajemen masih tidak tahu, ke mana akan diklaim untuk pasien yang menjadi korban tindak pidana (LPSK). Pirngadi pernah menangani pasien tindak pidana pada tahun 2015, sampai sekarang biaya itu tidak bisa diklaim (tidak tahu menagih ke mana)," terangnya.

Selain itu, Pemkot Medan juga menyediakan anggaran kesehatan untuk masyarakat yang tidak memiliki data (tidak terdata/tidak memiliki identitas).

"RS Pirngadi Medan selalu siap untuk melayani masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," terangnya.[]

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.