Kulon Progo - Pandemi Corona atau Covid-19 berdampak langsung pada masyarakat khususnya sektor informal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pendapatan mereka menurun drastis jika dibandingkan dengan keadaan sebelum adanya wabah virus berbahaya ini.
Terhadap kondisi ini langkah cepat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keangan (OJK) dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Stimulus Dampak Covid-19 untuk membantu warga terdampak, pekerja informal dan UMKM, salah satunya mereka yang ada di Kulon Progo.
Terkait dengan hal ini, Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan, sebagai dukungan sekaligus kebijakan pemerintah kabupaten, pihaknya sudah memberikan peluang restrukturisasi kepada yang mereka terdampak virus Covid-19 dari sisi perekonomian melalui salah satu lembaga keuangan milik pemkab, yakni Bank Pasar. "Saat ini sudah ada sejumlah masyarakat yang mengajukan restrukturisasi pada kami," ucapnya di Kulon Progo pada Kamis, 16 April 2020.
Sutedjo menjelaskan, di Kulon Progo ada banyak UMKM dengan berbagai macam produk. Mereka banyak yang mengambil kredit pengembangan usaha, namun dengan adanya Covid-19 ini produksi mereka menurun dan mengalami kendala dalam pembayaran cicilan kredit. "Kami perintahkan Bank Pasar Kulon Progo untuk melakukan kebijakan restrukturisasi," tutur Sutedjo.
Pada saat ini pengajuan restrukturisasi sudah mencapai angka 30 miliar rupiah.
Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Joko Purnomo mengatakan, saat ini sudah banyak debitur yang mengajukan restrukturisasi yang diberikan khusus untuk kredit modal kerja dan kredit produktif untuk usaha UMKM.
Setelah restrukturisasi diajukan, maka proses selanjutnya adalah verifikasi kelayakan sejauh mana dampaknya pada debitur. "Pada saat ini pengajuan restrukturisasi sudah mencapai angka 30 miliar rupiah," ucap Joko.
Joko menjelaskan, ada beberapa macam restrukturisasi yang diberikan pada debitur, mulai dari skema perpanjangan jangka waktu pembayaran, dan skema penurunan suku bunga. Hal ini karena kondisi setiap debitur berbeda, sehingga skema restrukturisasi disesuaikan dengan kondisi debitur.
Joko mengatakan, masyarakat yang memang tidak terdampak covid-19 semisal pegawai yang mempunyai gaji bulanan, diharapkan tidak mengajukan restrukturisasi dan tetap membayar angsuran sesuai perjanjian. "Kami tetap harus membayar bunga tabungan atau deposito dari nasabah," jelasnya.
Sedangkan Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiman, mengatakan, saat ini memang banyak sektor informal yang mengalami penurunan pendapatan. Melalui POJK Stimulus Dampak Covid-19, debitur dapat mengajukan restrukturisasi kepada kreditur.
Menurutnya, ada beberapa macam skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada debitur, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pembayaran, dan pengurangan tunggakan pokok. "Saat ini ada ribuan pekerja sektor informal dan UMKM yang terdampak," ujar ujarnya.
Dia mengatakan, plafon restrukturisasi tidak dibatasi, namun hanya difokuskan untuk UMKM dengan plafon Rp 10 miliar ke bawah. Fokus utamanya ditujukan kepada UMKM dan pekerja informal harian. "Dampaknya sangat terasa bagi mereka," tutur Parjiman. []
Baca Juga:
- Pengakuan Terduga Klitih Dikeroyok di Yogyakarta
- Pria Babak Belur Dihakimi Warga di Yogyakarta
- Tempat Khusus Tenaga Medis Covid-19 Yogyakarta