Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk terkait pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk. Untuk itu, OJK memberikan pernyataan efektif pelaksanaan PUT V Bukopin melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham.
"OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan Bukopin ke depan, kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo seperti dikutip Tagar dalam siaran pers, Rabu, 1 Juli 2020.
Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bukopin pada 24 Oktober 2019, kedua pemegang saham utama Bukopin, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (Kookmin) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.
Kookmin bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya. Hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali Bukopin seperti yang dinyatakan dalam siaran Pers Bukopin dan OJK, 11 Juni 2020 lalu.
Terkait pemberitaan yang simpang siur soal Bank Bukopin di masyarakat, OJK memutuskan untuk melaporkan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena berita tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
OJK, kata dia bekerjasama dengan pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat.
"OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran. Karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan," ujarnya. []