Padang - Sejumlah orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Informasinya, setiap murid dibebankan biaya ratusan ribu untuk pembelian unit komputer yang akan dipergunakan dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Ada sejumlah orang tua murid datang, lengkap dengan dokumen terkait.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, membenarkan laporan tersebut. Namun pihaknya merahasiakan identitas pelapor. Hal ini sesuai pasal 24 UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman yang boleh merahasiakan identitas pelapor sesuai permintaan.
Kendati demikian, Adel mengatakan orang tua siswa yang melapor merupakan orang tua dari anak-anak yang bersekolah di SMP Negeri 10 dan SMP Negeri 20 Padang.
"Ada sejumlah orang tua murid datang, lengkap dengan dokumen terkait, seperti surat permintaan sumbangan," kata Adel kepada Tagar, Jumat 8 November 2019.
Pungutan yang diterapkan komite sekolah tersebut juga beragam. Untuk kelas 1 dan kelas 2 pungutannya Rp150 ribu. Sedangkan bagi kelas 3 Rp250 ribu.
Jumlahnya sudah ditentukan, padahal sumbangan tidak terikat dengan jumlah dan waktu pembayaran.
Adel juga membenarkan jika uang tersebut rencananya diperuntukkan membeli 38 unit komputer sekolah untuk memenuhi pelaksanaan UNBK. Menurut Pelapor, pihaknya tidak pernah diajak atau diundang dalam rapat komite, namun tiba-tiba ada keputusan rapat untuk meminta uang tersebut.
Selain itu, pelapor juga mempermasalahkan bahwa yang dipungut komite bukan sumbangan, melainkan pungutan yang sudah ada jumlahnya.
"Jumlahnya sudah ditentukan, padahal sumbangan tidak terikat dengan jumlah dan waktu pembayaran," katanya.
Adel mengatakan laporan yang dimasukkan orang tua siswa lengkap secara formil dan materil. Pihaknya mengaku akan segera memproses laporan tersebut. "Bentuk tindaklanjutnya bagian dari strategi kami," tuturnya. []