Dugaan Kasus Masa Lalu Novel Baswedan Diungkit

Pelaku penyiram air keras ke mata Novel Baswedan terungkap, kasus masa lalu Novel Baswedan digugat. Novel disebut tersangkut dugaan pembunuhan.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: Tagar/Poppy Rakhmawati)

Jakarta - Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane mengatakan dengan mulai terungkapnya pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan oleh Polri, Jaksa Agung harus mau bersikap fair dan profesional untuk melimpahkan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan penyidik KPK itu di Bengkulu.

"Kasus dugaan pembunuhan itu dilakukan Novel Baswedan saat masih menjadi penyidik di Polda Bengkulu," ujar Neta dalam siaran pers diterima Tagar, Sabtu, 28 Desember 2019.

Neta mengatakan Novel Baswedan memimpin penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang diduga sebagai pencuri sarang burung walet. Akibat para pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu tersangka tewas dan empat lainnya cacat permanen. 

Novel seperti begitu digdaya, super power dan kebal hukum hingga tak tersentuh.

"Keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya," kata Neta S Pane. "Novel seperti begitu digdaya, super power dan kebal hukum hingga tak tersentuh. Sampai-sampai para aktivis hak asasi manusia pun lebih membela Novel ketimbang keluarga korban yang dizalimi."

Sebab itu, kata Neta, pihaknya mengingatkan semua yang berkaitan bahwa Novel Baswedan adalah tersangka kasus penembakan di Bengkulu, yang menyebabkan satu orang tewas dan empat luka permanen. "Kasusnya sudah dideponering (dikesampingkan) Presiden Jokowi. Tapi keluarga korban memenangkan prapradilan atas deponering presiden tersebut."

Ironisnya, lanjut Neta, hingga saat ini Jaksa Agung tak kunjung melimpahkan kasus itu ke pengadilan. Ia mengimbau para elit kekuasaan, seperti Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus fair terhadap rasa keadilan keluarga korban penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan di Bengkulu. 

Sebab semua warga negara di depan hukum posisinya sama. Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus tahu bahwa Novel Baswedan hanya luka dan cacat akibat penyerangan terhadap dirinya, sementara apa yang diduga dilakukan Novel Baswedan di Bengkulu sudah membuat satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen.

"Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri jangan memberikan keistimewaan terhadap Novel Baswedan, hanya karena dia penyidik KPK," kata Neta. "Sehingga Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri takut menyeret Novel Baswedan ke pengadilan."

Ia juga mengimbau Ketua KPK Komjen Firli Bahuri agar memberi kesadaran kepada Novel Baswedan untuk bersikap kesatria dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan. 

"Bagaimana pun, sebagai mantan polisi dan penegak hukum serta penyidik senior di KPK, Novel harus mampu menunjukkan sikap kesatria. Novel jangan jadi pengecut saat dia berkasus, sementara terlihat begitu perkasa ketika mengkasuskan orang lain dan begitu gagah saat mendesak Polri agar menangkap pelaku penyerangan terhadap dirinya," kata Pane.

Ia mengharapkan semua pihak membuka mata bahwa rasa keadilan harus diciptakan seadil-adilnya terhadap semua orang, sehingga tidak ada kesan KPK melindungi para pengecut yang merasa dirinya kebal hukum, seperti Novel Baswedan.

Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2019, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada dua pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Keduanya, RM dan RB, merupakan anggota Polri aktif.

RM dan RB telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap pada Kamis malam, 26 Desember 2019 oleh tim kepolisian di Cimanggis, Depok. Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Listyo mengatakan Tim Teknis masih mendalami motif tersangka melakukan teror penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Polisi juga masih mengungkap kemungkinan ada tidaknya orang yang menyuruh dua orang itu untuk meneror Novel Baswedan. Ia menegaskan tim teknis bekerja cermat dan transparan dalam kasus ini.

"Bila nanti pengembangan kasus mengarah ada keterlibatan pihak lain, kita akan mengejar pihak-pihak yang terlibat. Kami bekerja dengan bukti, bukan opini. Silakan ditunggu, ini baru permulaaan, kami baru mulai bekerja," ucap Listyo.

Novel Baswedan adalah alumnus Akademi Kepolisian pada 1998. Penyerangan air keras kepada dirinya adalah satu di antara kasus yang belum selesai diungkap pada masa kepemimpinan Tito Karnavian di Kepolisian Republik Indonesia. []

Baca juga:

Berita terkait
Mencari Jenderal di Balik Kasus Novel Baswedan
Tim Advokasi Novel Baswedan meminta pihak berwenang segera mengungkap sosok jenderal di balik penyerangan dengan air keras terhadap Novel Baswedan.
Ungkap Kasus Novel Baswedan, Polri Bersihkan Nama
Fahri Hamzah angkat bicara terkait ditangkapnya dua anggota polisi RB dan RM penyerang Novel Baswedan.
Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Punya Dendam Apa?
Dua orang yang menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan, telah menyerahkan diri ke polisi. Punya dendam apa mereka kepada penyidik KPK itu?