Jakarta - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta pihak berwenang segera mengungkap jenderal yang terlibat dalam kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Hal ini disampaikan dalam siaran pers, Jumat, 27 Desember 2019 menyusul ditangkapnya atau menyerahkan diri pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Selengkapnya, berikut tujuh poin sikap Tim Advokasi Novel Baswedan.
1. Dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti. Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian.
2. Kepolisian harus segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di 2 orang ini.Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan 2 orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK.
3. Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
Oleh karena itu Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan. Hal ini diperlukan karena terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:
· Adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui.
· Perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap.
· Temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misalnya apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan.
Keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi.
4. Ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan Presiden yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini. Korban, keluarga, dan masyarakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan anti korupsi.
5. Polisi juga harus mengusut tuntas teror lain yang menimpa Pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya (teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif)
6. Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri.
Respons Novel Baswedan
Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku masih menunggu proses selanjutnya pascapernyataan Mabes Polri yang menyatakan sudah menangkap dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Saya tentu tidak bisa menilai saat ini, tapi saya sekarang menunggu proses lanjutannya saja," ujar Novel Baswedan.
Pada Jumat, 27 Desember 2019, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada dua pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, keduanya merupakan anggota Polri aktif.
Penyiram air keras kepada Novel Baswedan, berinsial RM dan RB telah ditetapkan sebagai tersangka. RM dan RB ditangkap pada Kamis malam, 26 Desember 2019 oleh tim kepolisian di Cimanggis, Depok. Dua tersangka ini kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
Novel Baswedan merasa aneh dengan penetapan kedua tersangka tersebut. "Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" []
Baca juga:
- Novel Baswedan Sebut Kinerja Polisi Lucu dan Aneh
- Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Punya Dendam Apa?