Tangerang - Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang Prayogo Ahmad Zaidi mengatakan pengurus Katar Provinsi Banten plin-plan sehingga terjadi dualisme kepengurusan. Menurut dia, situasi ini harus segera diselesaikan, terlepas siapa nantinya yang ditunjuk di kepengurusan.
Bukan persoalan siapa yang akan memimpin organisasi Katar Kabupaten Tangerang.
"Baik Bung Hasan PM dan Bung M Fitri Yatna adalah kader-kader terbaik Karang Taruna Kabupaten Tangerang," ujar Yogo kepada Tagar pada Sabtu, 4 April 2020.
Yogo mengatakan, Karang Taruna Kabupaten Tangerang harus diselamatkan dari pihak yang ingin merusak organisasi terbesar pemuda yang bergerak di bidang sosial.
"Jangan sampai terjadi perpecahan di dalamnya," ucapnya.
Menurut dia, ada tiga poin yang membingungkan, pertama Temu Karya Daerah (TKD) VI yang digelar pada 18 Desember 2019 di Hotel ARA Gading Serpong, tahapan dimulai sejak tanggal 1 Desember 2019 dengan dasar habisnya masa kepengurusan Katar Kabupaten Tangerang yang diketuai oleh Demisioner Madroni. Kemudian terpilih M Fitri Yatna sebagai ketua secara aklamasi.
Kedua, Katar Provinsi Banten melalui Ketua Harian Iwan Pristiasya dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gatot menerbitkan Surat Keputusan (SK) caretaker (Pengurus sementara Katar Kabupaten Tangerang) yang dikeluarkan pada 9 Desember 2019 yang TKD VI yang dilaksanakan oleh Panitia TKD VI di Hotel ARA cacat hukum.
Kemudian, terjadi perpecahan di internal Karang Taruna Kabupaten Tangerang. Caretaker sesuai dengan SK terus menjalankan organisasi hingga membentuk kembali panitia TKD ke VI.
Ketiga, di tengah perjalanan, Katar Provinsi Banten menerbitkan surat resmi yang dikeluarkan pada 12 februari 2020 yang ditujukan kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, perihal koordinasi penataan kelembagaan pengurus Katar Kabupaten Tangerang, disebutkan pada point empat yang berbunyi mencabut SK Katar Provinsi Banten No.201/4/Kep/KT-BTN/XII/2019 tentang penunjukan pengurus sementara (caretaker) Kabupaten Tangerang.
Hal itu memperlihatkan TKD yang dilaksanakan pada 22 Februari 2020 di Pendopo, Kabupaten Tangerang tidak memiliki dasar hukum dan tidak mengikuti mekanisme organisasi karang taruna.
Selanjutnya, Sekjen Provinsi Banten pada 31 Maret 2020 mengakui kepengurusan Hasan PM yang terpilih saat TKD VI pada 22 Februari 2020 di Pendopo, Kabupaten Tangerang atas dasar salinan SK Bupati Tangerang No. 062/Kep-HUK/2020 tentang pengukuhan pengurus Karang Taruna Kabupaten Tangerang periode 2020-2025 yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020, menyatakan secara tidak langsung pengurus provinsi sama saja dengan menapikan surat resmi yang telah dikeluarkan oleh Katar provinsi itu sendiri.
"Bukan persoalan siapa yang akan memimpin organisasi Katar Kabupaten Tangerang, harusnya forum pengambilan keputusan dilakukan dengan tahapan yang benar dan sesuai mekanisme organisasi agar menjadi pembelajaran bagi generasi yang akan datang," ucap Prayogo.
Dengan kondisi kisruh dualisme tersebut, kata yogo, jelas pengurus Katar Provinsi Banten sudah tidak lagi dapat memberikan cahaya terang.
"Selanjutnya agar tidak terjadi perpecahan lebih yang lebih jauh, harusnya pemerintah daerah dapat memberikan angin sejuk dengan mengambil sikap yang bijak hingga dapat mengembalikan Karang taruna kepada marwahnya," ujar Prayogo. []