Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus melakukan upaya dalam pencegahan dan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan kegiatan razia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah dilakukan di semua Kecamatan. Lokasi yang dilakukan penertiban adalah di kawasan hiburan malam, yaitu Dadap Kosambi.
Kami berharap bisa dipatuhi oleh masyarakat.
Kawasan Dadap Kosambi Ceng In identik dengan daerah hiburan malam. Pemerintah selain memberikan imbauan mengenai bahaya Covid-19, diberikan imbauan tentang social distansing dan physical distancing.
Plt Camat Kosambi Tisana Hambali Rudani mengatakan razia yang dilakukan bersama Muspika Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang tersebut berdasarkan informasi jika masih ada keramaian di beberapa titik kumpul masyarakat, di antaranya di kawasan Dadap Cheng In.
“Kami melakukan razia kali ini, karena banyak warga yang merasa resh dengan aktifitas di daerah tersebut. Padahal sebelumnya sudah kami berikan informasi mengenai bahaya virus Corona,” ucap dia kepada Tagar, Jum’at 3 April 2020.
Kegiatan razia ini, kata dia, menindaklanjuti surat edaran untuk mengurangi kerumunan warga untuk mencegah penyebaran Covid 19 yang menjadi pandemi di tengah masyarakat.
Menurut dia, warga Dadap harus menyadari bahwa sumber penularan virus Corona melalui kontak fisik yang sangat dekat, karena itu kerumunan warga perlu dibubarkan.
“Kita juga sudah memberikan sosialisasi maklumat dari kapolri dan pemerintah. Kami berharap bisa dipatuhi oleh masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah membutuhkan kepatuhan rakyat atas himbuan tidak ada kerumunan baik di jalan, cafe, tempat hiburan agar penularan virus corona di Kosambi bisa ditekan serendah rendahnya. []