Medan - Dua tahanan di Markas Polsek Sunggal, Polrestabes Medan meninggal dunia. Diduga karena dianiaya petugas kepolisian, terlihat dari luka di sekujur tubuh korban.
Dua tahanan itu adalah Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi. Keduanya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai polisi.
Dua tahanan ini sebelumnya ditangkap bersama enam orang rekannya pada Selasa, 8 September 2020, seperti diungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Semula, kata Irvan, polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan di Jalan Ring Road, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, tepatnya di sebuah SPBU.
"Namun dua dari delapan tersangka, bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi meninggal dunia dalam proses penyidikan, tepatnya 2 Oktober 2020 dan 26 September 2020," kata Irvan.
Dugaan Irvan, tewasnya dua tahanan ini karena adanya penyiksaan dilakukan petugas Polsek Sunggal. Kesimpulan ini, setelah mereka menerima keterangan dari keluarga ke dua korban.
Keanehan lain muncul, manakala Polsek Sunggal yang melakukan visum terhadap Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi, namun tidak memberikan hasilnya kepada keluarga korban.
Saya cek dulu ya, apa penyebabnya. Laporan ada tapi tidak begitu detail yang saya tahu
"Sehingga pihak keluarga curiga terhadap Polsek Sunggal. Kecurigaan lain, saat jenazah korban dimandikan, ditemui luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur badan kondisi membiru. Oleh sebab itu LBH Medan, sangat menyayangkan tindakan tidak patuh hukum yang dilakukan petugas Polsek Sunggal," terangnya.
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra (kanan). (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)
Menurut Irvan, berdasarkan ketentuan Pasal 27 (1) UUD 1945, 28A, 28D, 28G UUD 1945, semua warga negara berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kemudian sesuai UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia pada Pasal 33 disebut, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Dan Perkap 14 Tahun 2011 Pasal 7C tentang Kode Etik yang menyebut seorang anggota kepolisisan harus menjalankan tugas secara profesional, proposional, dan prosedural.
Temuan LBH Medan aturan di atas tidak dijalankan oleh petugas Polsek Sunggal.
"Maka dengan begitu, kami dari LBH Medan meminta kepada Kapolda dan Komnas HAM menugusut tuntas kasus ini, seraya itu meminta LPSK untuk memberikan perlindungan hukum terhadap enam tersangka yang sedang ditahan," terangnya.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menjawab wartawan mengenai adanya tahanan Polsek Sunggal yang meninggal dunia, mengaku belum mengetahui secara detail informasi itu.
"Saya cek dulu ya, apa penyebabnya. Laporan ada tapi tidak begitu detail yang saya tahu," katanya.[]