Dua Spesialis Jambret Emak-Emak di Medan Diringkus

Polda Sumatera Utara meringkus dua pria spesialis jambret emak-emak di Kota Medan.
Dua pelaku jambret ketika digiring petugas kepolisian. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Aparat Polda Sumatera Utara meringkus dua pria spesialis jambret emak-emak di Kota Medan. Pelaku menyasar tas dan dompet yang dibawa kaum hawa saat berbelanja atau menunggu angkutan kota.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andi Rian didampingi wakilnya, AKBP Donald Simajuntak dan Kasubdit III Umum AKBP Maringan Simajuntak mengatakan, penangkapan dua pelaku berdasarkan keterangan sejumlah korban dan saksi.

Ke duanya, Le, 23 tahun; dan Yo, 36 tahun. Dua jambret ini diringkus di Perumahan Lestari Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ditangkap dua orang tersangka di tempat yang sama. Mereka ditangkap di rumah Le," beber Andi, Senin 5 Agustus 2019.

Dalam melakukan aksi, Yo bertindak sebagai pengemudi dan Le sebagai eksekutor jambret atau perampasan. Sejumlah korban, emak-emak warga Kota Medan yang merasa dirampas di antaranya Tugiyem, Maya Sari, Agustina Tampubolon dan Juliana Nadeak.

"Korbannya semuanya adalah wanita. Pelaku melakukan jambret ketika korban sedang lengah di antaranya di Kecamatan Sunggal, Jalan Ring Road, dan Jalan Setia Budi. Korban dijambret ketika sedang menunggu angkutan kota, ketika korban sedang berbelanja dan lainnya," kata Andi.

Sampai saal ini masih dilakukan pengembangan penadah hasil curian mereka

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit sepeda motor, tujuh unit handphone, dua puluh lima dompet dan tas.

"Tas itu milik korban yang dijambret. Sepeda motor pelaku awalnya hanya satu, lalu setelah melakukan jambret, akhirnya beli satu lagi untuk beraksi. Tiga sepeda motor lagi masih dalam pemeriksaan apakah dokumennya lengkap atau tidak. Kita akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara," ujar Andi.

Di tempat yang sama, Kasubdit III Umum AKBP Maringan Simajuntak menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana pelaku menjual hasil curiannya.

"Sampai saal ini masih dilakukan pengembangan penadah hasil curian mereka. Lalu mencari apakah masih ada tempat kejadian perkara lainnya dari pelaku. Atas perkara ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 363 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Maringan.

Sedangkan ke dua pelaku, ketika diinterogasi petugas kepolisian mengakui, hasil kejahatan mereka selalu dibelikan narkoba. "Iya, Pak. Hasil kejahatan dibeli narkoba jenis sabu dan sebagian lagi untuk kebutuhan hidup," kata Le, diamini Yo. []

Baca juga

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.