Jambret di Tegal: Untung Ada Polisi, Saya Bisa Mati

Warga Tegal nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan menjambret handphone di Pasar Pagi, Kota Tegal.
Pelaku beserta barang bukti HP milik korban saat ditunjukkan di Mapolsek Tegal Timur, Kota Tegal. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - DS (20), nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan menjambret handphone ‎seorang pengunjung Pasar Pagi, Kota Tegal, Jawa Tengah. Beruntung dia bisa segera diamankan polisi yang datang ke lokasi.

"Kalau tidak ada polisi yang datang menyelamatkan, bisa mati saya (diamuk warga)‎," kata dia, di Mapolsek Tegal Timur, Jumat 28 Juni 2019. ‎Perbuatan nekat DS dilakukan pada Sabtu 22 Juni 2019, sekitar pukul 09.30 WIB.

Awalnya warga Jalan Barito, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur itu melihat korban, DN (18), warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, tengah men‎unggu ibunya berbelanja di Pasar Pagi sembari asyik bermain handphone di atas sepeda motornya. Sepeda motor itu diparkir di pinggir jalan kecil, sekitar 15 meter dari pasar.

Artikel lainnya: Komplotan Jambret di Gowa Dilumpuhkan Tim Anti Bandit

"‎Waktu itu saya lagi sama istri. Lagi cekcok karena masalah utang. Terus saya melihat korban sedang mainan HP, timbul niat jahat saya. Ingin njambret untuk bayar utang," tutur dia.

‎Sebelum menjalankan niatnya itu, DS terlebih dahulu mengantar sang istri pulang ke rumah tak jauh dari Pasar Pagi. Usai mengantar, dia kembali lagi ke pasar dan langsung menghampiri korban.

‎"Pas sudah dekat korban, motor saya pelankan dan langsung saya rampas HP-nya. Tapi karena waktu itu ramai, pas mau kabur sepeda motor saya nyenggol motor lain, dan jatuh," ujarnya.

DS mengaku sudah sempat dipukuli warga yang mengetahui dia baru saja menjambret sampai akhirnya ada anggota Polsek Tegal Timur yang datang ke lokasi kejadian dan mengamankannya dari amukan warga.

"Untung ada polisi yang datang menyelamatkan. Kalau tidak, saya bisa mati," kata DS dengan raut muka serius.

Meski selamat dari amukan massa, DS dipastikan harus mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro Wibowo, Jumat 28 Juni 2019.

Artikel lainnya: Polisi Aceh Bekuk Dua Jambret Sadis

Endro mengatakan, dari pengakuannya, pelaku menjambret karena membutuhkan uang untuk membayar utang sebesar Rp 2 juta. "Jadi dia spontan menjembret. Buat bayar utang. ‎Pengakuanya juga baru sekali melakukan," ujarnya.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung S6 milik korban, serta helm dan sepeda motor Honda Beat G 6143 QZ warna hitam yang digunakan untuk menjambret.

"HP-nya belum sempat dijual karena saat mau kabur pelaku jatuh dan segera bisa kita amankan untuk diproses hukum," ujar Endro. []


Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.