Langkat - Jajaran Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut), meringkus dua orang perampok sadis. Satu di antaranya terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap, Rabu 5 Februari 2020.
Kami terpaksa menembak kaki pelaku yang berusaha kabur saat ditangkap.
Kedua pelaku itu berinisial SM alias Ramvo dan BM alias Billy. Informasinya, warga Lingkungan 3 Sejahtera, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Langkat, ini nekat merampok hanya untuk membeli sabu-sabu.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan. Menurutnya, dalam beraksi, para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya demi mendapat yang dicari. Salah seorang korban perampok sadis ini bernama Samariahta Saragih, guru SMK Negeri 1 Stabat.
Peristiwa yang menimpa Samariahta ini terjadi November 2019 lalu. Saat itu, dia sedang dalam perjalanan menuju ke sekolah tempatnya mengajar. Namun saat di Jalan Proklamasi, Stabat, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarainya dipepet Rambo dan Billy.
"Rambo langsung menarik paksa tas korban yang berisi uang tunai, 2 unit handphone dan surat-surat berharga milik korban," katanya, Rabu 5 Februari 2020.
Setelah berhasil, lanjut AKBP Doddy, keduanya langsung melarikan diri dan menjual barang hasil rampokan tersebut. Pengakuannya, uang hasil pencurian ini digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Kemudian, keduanya kembali beraksi di Titi Penceng, Kecamatan Stabat, Langkat, pada Sabtu 1 Fabruari 2020. Di sana, Rambo dan Billy merampok Darniyah dan Heriani, warga Bida Ayu Blok H, Desa Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
"Modusnya sama, pelaku membuntuti sepeda motor korban dari belakang dan tiba di lokasi sepi, Rambo mengayunkan pisau dan menyayat tas korban. Saat menyayat tas, tangan korban ikut kena sayat hingga luka-luka," katanya.
Akhirnya, setelah kian meresahkan polisi bergerak cepat menyelidiki keberadaan dua perampok ini. Para pelaku pun diintai ketika berada di kediaman masing-masing. Namun saat petugas meminta Rambo menunjukkan barang bukti, dia mencoba melawan dan melarikan diri.
"Kami terpaksa menembak kaki pelaku yang berusaha kabur saat ditangkap," tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku perampokan sadis ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Langkat. Mereka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e, 2e KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. []