Cirebon - Dua pria asal Jakarta berinisial MO 52 tahun dan SA 43 tahun, membawa uang palsu, berkeliaran di Cirebon.
Ketika berada di Hotel CI Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Minggu, 6 Oktober 2019, mereka diringkus tim buru sergap satuan reserse kriminal dari Kepolisian Resor Cirebon Kota.
MO dan SA ditangkap basah membawa 104 lembar pecahan 100 dolar AS, 90 lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar pecahan uang Hong Kong 1.000.000, satu lembar pecahan uang senilai 1.000.000 ringgit Brunei Darussalam.
Rencananya, uang palsu ini oleh kedua tersangka akan diedarkan di Cirebon.
Juga satu lembar pecahan uang senilai 500.000.000 Hong Kong and The Shanghai dan satu lembar pecahan uang senilai 1.000 ringgit Brunei Darussalam
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Inspektur Satu Momon Sukarman kepada Tagar, Minggu.
"Rencananya, uang palsu ini oleh kedua tersangka akan diedarkan di Cirebon," kata Momon.
Kemudian diketahui MO dan SA adalah warga Jalan Petojo Enclek VIII, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.
Mereka terjaring operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota.
MO dan SA ditahan di Markas Kepolisian Resor Cirebon, dijerat Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang uang palsu. []