Polisi Tangkap 2 Pria Curi Mobil dan Motor di Sleman

Dua orang ditangkap setelah mencuri mobil dan motor sekaligus di Sleman, Yogyakarta.
Dua pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Depok Barat digelandang ke polsek setempat. (Foto: Dok Polsek Depok barat/Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Polsek Depok Barat menangkap dua orang orang karena terlibat kasus pencurian di wilayah Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta. Keduanya mencuri mobil dan sepeda motor dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta.

Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi Rachmadewanto, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban Hanif Shodiq, 36 tahun.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan, karena diduga pelaku telah melakukan pencurian lebih dari satu lokasi atau TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kompol Rachmadiwanto pada Rabu, 08 April 2020.

Dia mengungkapkan, pelaku yakni AS, 31 tahun, warga Gentan, Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, dan IA, 31 tahun warga Pringwulung, Condongcatur, Kecamatan Depok. Petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

Pencurian itu bermula saat petugas mendapat laporan korban Hanif kehilangan Mobil Honda BRV AB 1588 QY, dan Sepeda Motor Honda Scoopy AB 5945 ZK. Saat itu kendaraan korban diparkir di garasi rumahnya.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan, karena diduga pelaku telah melakukan pencurian lebih dari satu lokasi.

Dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu Isnaini langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku kejahatan. Tidak mau buruannya lepas, petugas gabungan dari Polsek Depok Barat dan Timur serta Polsek Ngemplak meringkus pelaku di wilayah Ngaglik.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mobil dan sepeda motor. Pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek Depok Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Depok Timur dan Ngemplak. Kita masih kembangkan kemungkinan adanya TKP lain," ucapnya.

Rachmadiwanto menyampaikan, pelaku juga melakukan pencurian di beberapa wilayah Depok Timur dan Ngemplak. Setiap kali melakukan aksi pencurian, pelaku ini selalu berganti-ganti pasangan. Atas perbuatannya kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pencurian 4 Gulung Kain di Beringharjo Yogyakarta
Suasana Pasar Beringhajo Yogyakarta yang sepi akibat dampak Corona dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab.
Gadis Cantik di Kulon Progo Jadi Korban Pencurian
Pencurian modus pecah kaca mobil terjadi di Kulon Progo. Kali ini yang menjadi korban gadis cantik. Barang berharga kalung, uang dan lainnya raib.
Preman Bertato Pelaku Pencurian di Sleman Ditangkap
Preman bertato yang biasa melakukan pencurian dengan kekerasan di Turi Sleman akhirnya ditangkap. Dalam sebulan dia sudah beraksi tujuh kali.