Dua pelaku Pergeseran Suara di Gowa Ditangkap

Polres Gowa akhirnya menetapkan dua tersangka pergeseran suara Caleg di gowa Sulawesi Selatan, ini nama kedua tersangka tersebut.
IMR (34) dan IW (37) dua oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Polres Gowa akhirnya mengamankan IMR (34) dan IW (37) dua oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang terduga melakukan pergeseran suara terhadap salah satu Calon Legislator (Caleg) pada perekapan suara beberapa waktu lalu.

Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga dalam press conferencenya Selasa 14 Mei 2019 malam mengungkapkan, jika oknum Caleg ini mendatangi oknum PPK untuk meminta agar dapat dinaikkan perolehan suara dalam Pemilu lalu.

"Oknum Caleg ini juga memberikan uang serta janji uang ratusan juta rupiah, beberapa bagian dana yang dijanjikan bahkan sudah diterimakan oleh oknum PPK ini," ungkap Kapolres.

Kapolres menyesalkan terjadinya peristiwa ini. Pasalnya, tidak hanya mengakibatkan mundurnya waktu rekapitulasi suara di Kecamatan, kasus ini juga dapat menimbulkan konflik antar Caleg yang semuanya berbasis massa, sehingga dapat berdampak pada kondusifitas di Gowa.

Polres Gowa membangun komunikasi intens dengan Bawaslu untuk melapis persangkaan terhadap para oknum dengan tindak pidana Pemilu.

Sementara itu, dihadapan media keduanya mengaku menyesal atas perbuatannya yang mengakibatkan terhambatnya proses rekapitulasi suara ditingkat Kecamatan Pallangga hingga ke kabupaten.

"Kami memohon maaf kepada seluruh instansi terkait, terkhusus KPU, Bawaslu, serta kepada masyarakat Kabupaten Gowa dan Caleg-Caleg, karena atas ulah kami proses rekapitulasi terhambat," tutur IMR.

Dari tangan keduanya, Polres Gowa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya laptop, beberapa unit telepon seluler milik kedua oknum PPK, serta lembar DAA1 hasil modifikasi kedua oknum PPK Pallangga.

Keduanya pun terancam Pasal 5 jo Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). []

Berita terkait