Dua Paslon Pilkada di Simalungun Langgar Protokol Kesehatan

Bawaslu Simalungun menegur dua pasangan calon karena diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar kampanye Pilkada 2020.
Kerumunan pendukung Muhajidin Nur Hasim dan Tumpak Siregar saat mendaftar ke KPU Simalungun beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Simalungun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun mengeluarkan teguran tertulis kepada dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun karena diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar kegiatan kampanye Pilkada 2020.

Kedua pasangan tersebut, yakni Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi dan pasangan Muhajidin Nur Hasim - Tumpak Siregar.

Saat menggelar kegiatan di masa kampanye, dua paslon melanggar protokol kesehatan saat kampanye tatap muka, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan pilkada di masa Covid-19.

Dalam surat teguran Bawaslu Simalungun bernomor: 0265/K.SU-21/TU.00.01/X/2020 tertanggal 19 Oktober 2020, pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi disebut menggelar pertemuan yang diikuti ratusan peserta.

Pertemuan digelar tertutup di gedung Letare, Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Pertemuan itu juga tidak menyertakan izin dari pihak kepolisian setempat.

“Pertemuan yang digelar di Siantar oleh paslon Radiapoh dan Zonny Waldi. Tadi kami sudah surati karena sudah termasuk pelanggaran. Kami surati peringatan tertulis,” kata Ketua Bawaslu Simalungun, M Choir Nazlan Nasution kepada Tagar, Senin, 19 Oktober 2020.

Selain itu, terang Choir, pihaknya juga memberikan surat peringatan tertulis kepada tim pemenangan Muhajidin Nur Hasim - Tumpak Siregar karena melakukan pelanggaran saat menggelar kampanye pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Bawaslu menemukan ratusan orang dalam acara kampanye tatap muka sekaligus pembentukan tim pemenangan milenial paslon tersebut di Lapangan Rambung Merah dan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Massa Berkerumun, Ini Kata Paslon RHS di Simalungun

Kendati demikian, Bawaslu ungkap Choir, belum memberi sanksi kepada pasangan calon yang tidak menjalankan protokol kesehatan tersebut.

"Sesuai dengan peraturan, jika tidak diindahkan maka akan diberikan sanksi lanjutan. Kami belum bisa putuskan bentuk sanksi yang akan diberikan. Namun ketika ada pelanggaran kami akan tegur dan awasi," ungkapnya.

Setelah satu jam surat peringatan diberikan, maka Ketua Panwascam meminta kepada massa untuk membubarkan diri

Hal ini diperkuat Komisioner Bawaslu Simalungun, Mulai Adil Saragih yang dihubungi terpisah.

Menurut Adil, kegiatan paslon Muhajidin Nur Hasim - Tumpak Siregar berlangsung di Pematang Raya pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Saat acara dimulai pukul 13.00 WIB, petugas Panwas setempat melihat jumlah massa telah melebihi 50 orang. 

Panwascam Kecamatan Raya akhirnya memberikan surat peringatan kepada penanggung jawab lapangan.

"Setelah satu jam surat peringatan diberikan, maka Ketua Panwascam meminta kepada massa untuk membubarkan diri," terangnya.

Untuk kegiatan paslon yang sama, berlangsung di Rambung Merah, acara dimulai pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Paslon RHS-ZW di Simalungun Abaikan Imbauan Mendagri

Massa yang ada di lapangan juga melebihi 50 orang, sehingga Panwascam Kecamatan Siantar memberikan surat peringatan kepada penanggung jawab lapangan kegiatan.

"Kedua kegiatan itu dihadiri Hinca IP Pandjaitan dan Hasim (calon Bupati Simalungun)," terangnya.

Untuk kasus Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi menurut Adil semula pihaknya mendapatkan informasi dari Bawaslu Kota Pematangsiantar.

"Setelah kami berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Siantar maka kami memberikan surat peringatan karena tidak mematuhi protokol covid," katanya.

Baca juga: Pilkada Simalungun, Massa Adik Nazaruddin Padati KPU

Dia mengakui, terhadap dua kasus paslon tersebut Bawaslu belum melakukan pleno soal sanksi selanjutnya.

"Kalau PKPU 13, (sanksi) larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari," katanya saat ditanya soal kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada dua paslon tersebut.

Sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi dari dua paslon yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar kegiatan di masa kampanye. []

PEN

Berita terkait
Tiga Elite PDIP Konsolidasi Pemenangan Pilkada di Simalungun
Tiga elite PDIP memberikan perhatian khusus untuk pemenangan Pilkada 2020 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sosok Wagner Damanik, Jenderal Polisi di Pilkada Simalungun
Wagner Damanik optimis menang sebagai Bupati Simalungun. Hal itu disampaikannya usai pengundian nomor pasangan calon oleh KPU.
Pilkada Simalungun, JR: Siapa pun Terpilih Itu Pilihan Tuhan
KPU Simalungun, melakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang bakal bertarung di Pilkada 2020.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.