Dua Pasang Bapak Anak Kompak Merampok CPO di Asahan

Personel Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap empat orang sindikat spesialis perampokan truk crude palm oil (CPO).
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu (kiri) mempaparkan tangkapan empat orang sindikat spesialis perampokan truk CPO yang melibatkan dua pasang bapak dan anak. (Foto: Tagar/Habibi)

Asahan - Personel Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap empat orang sindikat spesialis perampokan truk crude palm oil (CPO) yang melibatkan dua pasang bapak dan anak.

Ke dua pasangan kompak itu yakni, AT alias Amran, 55 tahun, dan anaknya, AT alias Dani, 30 tahun, serta W alias Wak Min, 62 tahun dan anaknya, AS alias Andi, 35 tahun.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku berawal ketika tersangka Dani dan Andi menyetop truk CPO milik PT Sinar Pendawa Negeri Lama yang dikendarai Burhanuddin Sinaga saat melintas di kawasan jalinsum Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan pada Kamis 8 Agustus 2019 sekitar pukul 06.30 WIB.

"Tidak berapa lama, datang satu unit mobil Avanza yang dikendarai tersangka Amran, mengadang truk CPO tersebut. Setelah truk CPO berhenti, ke dua pelaku yang menyaru sebagai penumpang menarik sopir dan mengikat tangan serta mata sopir truk dengan menggunakan lakban berwarna cokelat," kata AKBP Faisal, Senin 7 Oktober 2019 di halaman Mapolres Asahan.

Sindikat ini telah tiga kali beraksi sebelum akhirnya berhasil tertangkap

Selanjutnya, kata AKBP Faisal, korban kemudian dibuang para pelaku di pinggir jalinsum.

"Sedangkan truk bermuatan CPO seberat 25 ton langsung dibawa ke kawasan Kecamatan Petatal, Kabupaten Batubara. Petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya satu per satu para tersangka ditangkap dari lokasi berbeda," terangnya.

Kapolres Asahan mengungkapkan, tersangka Amran dan Dani ditangkap pada Selasa 1 Oktober 2019 di kawasan Kecamatan Air Batu. Tersangka Wak Min ditangkap pada Rabu 2 Oktober 2019 di kawasan Kabupaten Batubara.

"Para tersangka ini berperan mencarikan tempat penjualan CPO yang berada di dalam tangki milik korban. Sedangkan pada Sabtu 5 Oktober 2019, tersangka Andi diciduk dari kawasan Dumai, Riau," paparnya.

Dijelaskan, tiga dari empat tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan, termasuk tersangka Andi yang ditangkap di Riau.

"Sindikat ini telah tiga kali beraksi sebelum akhirnya berhasil tertangkap," katanya.

Atas perbuatan ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Barang bukti truk hasil rampokan para tersangka kini berada di Kabupaten Langkat.

"Sementara dua tersangka lain dalam sindikat itu yaitu Wak Lan juga telah ditangkap oleh pihak Polda Riau dan pelaku Aris saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya.[]

Berita terkait
Dua Perampok Getah di Simalungun Ditembak
Polres Simalungun, mengamankan dua dari lima komplotan perampok getah. Kaki keduanya terpaksa ditembak saat ditangkap petugas.
Usai Dirampok, Pria Warga Ambon Dibuang ke Jalan
Seorang pria berinisial HB, 40 tahun, di Ambon, Maluku, dibuang ke jalan usai dirampok tujuh pemuda di kamar penginapan.
Perampok Alfamart di Medan adalah Penjahat Kambuhan
Perampok Alfamart di Medan yang akhirnya ditembak mati adalah penjahat kambuhan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.