Simalungun - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, mengamankan dua dari lima komplotan perampok getah di Jalan Lintas Siantar-Parapat Km 13, Nagori Dolok Parriasan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kaki keduanya terpaksa ditembak saat ditangkap petugas, Jumat 4 Oktober 2019. Ke dua tersangka yakni JDS alias Jumadihot, warga Huta Lumbun, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dan JFS alias Jasper, warga Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
"Terpaksa kita tembak karena saat ditangkap mereka berusaha melarikan diri," kata Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Agustiawan dalam konferensi pers, Senin 7 Oktober 2019.
BL dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman empat tahun penjara
Dikatakan Heribertus, berhasil menggasak getah milik korbannya Rindu Hutagalung, 39 tahun, warga Lingkungan V, Pandurungan Julu Natio, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, lima pelaku menjual hasil curian getah ke salah satu penampung yakni BL, seharga Rp 50.160.000.
"BL juga ikut kita tahan sebagai penadah. Tiga pelaku lain masih dalam pencarian," ucapnya.
Dalam kasus perampokan ini, sejumlah barang bukti yang diamankan petugas yakni satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1774 IT, satu unit smartphone Vivo, satu unit ponsel Nokia, satu kalung emas seberat 10,1 gram, satu mainan kalung emas berbentuk salib seberat 1,65 gram, satu cincin emas seberat 6,75 gram, satu lembar surat pembelian emas dan uang tunai Rp 250 ribu.
Untuk proses hukum, sambung Heribertus, JDS dan JFS dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam sembilan tahun kurungan penjara.
"BL dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman empat tahun penjara," tandasnya. []