Surabaya - Dua muncikari artis Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan JPU, Sri Rahayu saat sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 27 Mei 2019.
Dalam tuntutannya, Jaksa menganggap Tentri dan Nindy melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tuntutan 7 bulan penjara bagi Tenri dan Nindy juga dibenarkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Pengacara Tenri, Robert Mantinia menegaskan tuntutan tujuh bulan penjara bagi Tentri menunjukkan bahwa jaksa tidak berani memberikan hukuman berat bagi Tentri dan juga Nindy, termasuk bagi Vanessa Angel.
Tuntutan tujuh bulan penjara ini, menunjukkan jika JPU kurang yakin dengan fakta persidangan bisa memberatkan para pelaku.
Ia pun menegaskan mengajukan pledoi atau nota pembelaan agar kliennya bisa bebas. "Kami pasti ajukan pembelaan terlebih dahulu harapan kami ya bebas," yakinnya.
Sementara Kuasa Hukum Nindy, Gaos Hadiman menegaskan selama jalannya persidangan hingga mendengarkan saksi-saksi, menunjukkan fakta jika tidak ada yang memenuhi unsur pidana.
"Fakta sama sekali tidak terbukti. Kalau pun terbukti, tidak mengandung unsur pidana," ujar Daud. []
Baca juga:
- Feby Febiola Nilai Kasus Vanessa Angel Diada-adakan
- Saksi Ahli di Sidang Vanessa Angel Tak Memuaskan
- Pengacara Vanessa Angel Sesalkan Polisi Tak Sita CCTV
- Kuasa Hukum Vanessa Angel vs Penyidik Polda Jatim