Surabaya - Sidang lanjutan prostitusi online yang menyeret nama artis Vanessa Angel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis 9 Mei 2019.
Agenda sidang mendengarkan keterangan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) yang memeriksa Rian Subroto, bernama Risdianto.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengaku curiga penjelasan saksi penyidik Polda Jatim yang tidak sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di depan majelis hakim PN Kota Surabaya. Beberapa keanehan yakni tentang sosok Rian Subroto dan Herlambang Hasea.
"Bahwa sangat banyak kejanggalan apa tadi yang disampaikan oleh penyidik yang memeriksa Rian Subroto. Saksi ini tidak bisa menjawab apa yang menjadi substansi atas perkara ini sendiri," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Untuk, kata dia, majelis hakim sempat menegur saksi, dan mempertanyakan saksi tidak mengetahui secara detail sosok Rian Subroto.
"Majelis hakim sempat menanyakan bagaimana saudara penyidik tidak bisa menjelaskan secara detail dimana posisi Rian Subroto. Alamat, identitas lainnya yang terkait dengan Rian Subroto," tegasnya.
Akibat hal tersebut, pengacara Vanessa Angel berencana akan melaporkan penyidik Polda Jatim yang memeriksa Rian Subroto ini ke Propam Polri.
"Kita akan laporkan ke Polri," tegasnya.
Kuasa hukum salah satu muncikari Vanessa Angel, Franky Waruwu menegaskan ada kejanggalan dari keterangan saksi yang memeriksa Rian Subroto.
"Majelis hakim bingung dengan jawaban yang dsampaikan oleh saksi tadi. Oleh karena itu, kami menunjukkan tanda tangan di beberapa BAP yang berbeda, tandatangan si Rian Subroto baik di BAP Vanessa, Tantry, dan Siska, Intan," paparnya.
Baca juga:
- Misteri Rian Subroto dalam Sidang Vanessa Angel
- Vanessa Angel, Whistleblower Bongkar Sindikat Prostitusi Online Indonesia