Mantan Kades Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa, Ini Tanggapan Bupati Gowa

Mantan kades itu mengaku menerima anggaran dana desa sebesar Rp 3 milliar dari APBN dan APBD Pemkab Gowa.
Bupati Gowa Sulawesi Selatan, Adnan Purichta. (Foto: Go Sulsel)

Gowa, (Tagar 28/12/2018) - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi pihak kepolisian lingkup Polres Gowa yang menangkap mantan kepala Desa Tingggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa bersama dua bawahannya karena dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2017.

"Sebagai Bupati Gowa, saya mendukung penuh tindakan pihak kepolisian. Siapa pun yang melakukan korupsi tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Adnan di Mapolres Gowa, Kamis (27/12).

Menurut Adnan, sebelum pihak kepolisian menangkap mantan kades tersebut, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sudah bekerja mengawasi kerja pelaku, namun yang bersangkutan belum menyelesaikan pekerjaan sampai waktu yang telah ditentukan.

"Sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian memang APIP sudah bekerja. Pengawas internal juga sudah bekerja. Akan tetapi yang bersangkutan belum menyelesaikan pekerjaan proyek pembangunan jalan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," terangnya.

Ia menambahkan, karena pekerjaan tak kunjung usai, makanya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penahanan untuk menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang ada.

"Yang jelas komitmen pemerintah Kabupaten Gowa dan komitmen Kapolres Gowa tidak akan mentolerir siapa pun yang akan melakukan korupsi," tegas Adnan

Pihaknya pun member sinyal kepada Kapolres Gowa untuk menyelidiki semua kepala Desa yang di sinyalir terlibat korupsi

"Semua yang terlibat dalam korupsi, silahkan diselidiki, namun aturannya harus didahului dengan APIP terlebih dahulu, kalau selesai dari Apip baru silahkan di tindak lanjuti oleh penegak hukum," pungkas Adnan

Untuk diketahui, FH (60), mantan Kepala Desa Tingggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa bersama dua bawahannya diamankan karena dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2017.

Keduanya masing-masing berinisial RS (31), selaku Kepala Urusan Keuangan (KAUR KU) dan AP (52) yang menjabat sebagai Sekretaris BPD Tinggimae.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pada tahun 2016-2017 lalu FH menerima ADD dengan total sebesar Rp 3.012.189.478.

"Usai menerima ADD, FH meminta RS untuk mencairkan anggaran tersebut. Kemudian ADD itu digunakan untuk mengerjakan proyek jalan tani di Dusun Bontokappong," kata Shinto saat menggelar press conference di Mako Polres Gowa, Rabu (26/12).

Setelah ditelusuri di lapangan, lanjut Shinto, ternyata pembangunan jalan tani tidak dikerjakan. Namun RS membuat pertanggung jawaban fiktif seolah-olah pekerjaan tersebut terealisasi.

"Jadi setelah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Gowa, berhasil ditemukan pembangunan sarana dan prasarana yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 773.657.978," lanjut Shinto.

Shinto mengungkapkan, kasus ini berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gowa yang bekerja sama dengan Inspektorat Pemkab Gowa selaku APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) sehingga menetapkan tersangka.

"Sekitar bulan 10 kita sudah insert dan menemukan fakta-fakta kemudian kita lakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut, kita tetapkan tiga orang tersangka," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, Polres Gowa mengumpulkan 71 barang bukti. Yakni 2 rekening koran Desa Tinggimae dan APBD, laporan realisasi APBD tahun 2016-2017, 11 buah stempel, 9 buku tabungan, 4 lembar kuitansi dan 2 lembar slip setoran, 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer merk Lenovo, 1 unit printer, 8 blok nota kosong, dan 4 buah buku catatan pengeluaran dan pemasukan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kita kenakan pasal 2 sub pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Shinto.

Sementara itu, FH di hadapan polisi mengaku telah menerima  ADD tahun 2016-2017 kurang lebih Rp 3 milliar berasal dari APBN dan APBD Pemkab Gowa.

"Saya mengaku bersalah dalam mengelola ADD ini. Saya membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan RAPB terkait pembangunan jalan tani," ujar FH.

Ia mengatakan, pembangunan jalan tani tersebut seharusnya dikerjakan sepanjang 200 meter. Akan tetapi jalan tani tersebut tidak dikerjakan. "Saya ambil anggaran ADD itu untuk kepentingan pribadi," kata FD.

Padahal sudah jauh hari presiden Joko Widodo mengimbau kepada seluruh aparat desa di seluruh Indonesia agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa.

"Dana yang dikucurkan pemerintah sangat besar, sekali lagi saya tekankan hati-hati dalam menggunakan dana desa, sekali lagi saya sampaikan hati-hati," ujarnya beberapa waktu lalu. []

Berita terkait