Pematangsiantar - Ratusan driver Gojek di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif dan menurunnya insentif sejak 9 Agustus 2019 lalu.
Mereka meminta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 yang mengatur soal tarif tersebut segera dicabut.
Aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi dilakukan di gedung DPRD dan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Rabu 14 Agstus 2019.
Juru bicara aksi unjuk rasa, Andi Manurung dalam tuntutannya menyampaikan pemberlakuan Permenhub No. 12 Tahun 2019 berdampak pada menurunnya pendapatan para driver.
"Permenhub harus dicabut, karena tidak berpihak pada driver. Jika ingin mengeluarkan kebijakan seperti ini harusnya berpihak kepada kami," ungkap Andi, di depan gedung DPRD.
Disebutkan, pasca ditetapkannya Permenhub tersebut, terjadi penurunan pengguna aplikasi Gojek di Kota Pematangsiantar, dampak dari kenaikan tarif sejak 9 Agustus 2019.
Tidak mungkin untuk daerah Siantar ongkos minimum Rp 9 ribu, itu memberatkan masyarakat
Sebelumnya pemerintah, driver serta perwakilan aplikator Gojek, telah membahas Permenhub No. 12 Tahun 2019.
Namun Andi tidak mengetahui kebijakan itu juga akan diberlakukan di area Kota Pematangsiantar.
Di mana dampak dari kebijakan itu, terjadi lonjakan kenaikan tarif minimum seperti halnya di Jakarta.
Sebelumnya tarif minimum di Kota Pematangsiantar Rp 4.000 dengan insentif Rp 80.000.
Namun sejak berlakunya Permenhub No. 12 Tahun 2019, maka tarif minimum naik menjadi Rp 9.000 dengan insentif sebesar Rp 30.000.
Salah seorang driver, Angger Pamungkas sangat mengeluhkan kenaikan tarif, namun di sisi lain menurunnya insentif.
Dia berharap ada perhatian pemerintah kepada driver. "Seharusnya disesuaikan dengan daya beli masyarakat. Tidak mungkin untuk daerah Siantar ongkos minimum Rp 9 ribu, itu memberatkan masyarakat dan ojek online," tuturnya. []