DPRD Sumbar Gagas Ranperda untuk Nelayan

DPRD Sumatera Barat menggagas Ranperda untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Penyerahan usulan Ranperda soal nasib nelayan kepada Ketua DPRD Sumbar. (Foto: Tagar/Rina Akmal)

Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan hak usul prakarsa untuk menggagas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Hampir 32 persen dari total angka kemiskinan di Sumbar disumbangkan oleh masyarakat yang bekerja sebagai nelayan.

Usulan Ranperda itu lahir karena angka kemiskinan nelayan masih tinggi, yakni 32 persen penyumbang kemiskinan di Sumbar. Apalagi, keberpihakan pemerintah dan pemerintah daerah kepada masyarakat nelayan juga dinilai masih rendah.

Juru Bicara Komisi V DPRD Sumbar Leli Arni mengatakan, penjelasan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan telah disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa 4 Agustus 2020.

"Hampir 32 persen dari total angka kemiskinan di Sumbar disumbangkan oleh masyarakat yang bekerja sebagai nelayan. Kondisi ini berbanding terbalik dari potensi perikanan tangkap yang dimiliki," katanya.

Menurutnya, angka kemiskinan pada masyarakat nelayan yang masih besar menunjukkan penghasilannya sebagai belum mampu memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, dari sisi Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB), kontribusi sektor perikanan tangkap juga masih sangat rendah yaitu sebesar 3,8 persen dari total PDRB Sumbar.

Padahal, potensi perikanan tangkap di Sumbar berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2018 mencapai 560 ribu ton. Sedangkan eksploitasi baru mencapai 260 ribu ton.

Menurut Leni, buktik rendahnya keberpihakan pemerintah dan pemerintah daerah kepada nelayan terlihat dari minimnya alokasi anggaran yang disediakan untuk membantu peningkatan produktivitas nelayan.

"Berbagai persoalan yang dihadapi nelayan. Ini yang menjadi dasar bagi DPRD menggagas sebuah produk hukum yang bertujuan melindungi dan memberdayakan masyarakat nelayan sehingga mampu berkembang dan keluar dari lingkaran kemiskinan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda yang diusulkan DPRD ini demi memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Melalui usul prakarsa, diharapkan lahir sebuah produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.

Dia memaparkan, ada dua Ranperda yang diusulkan. Pertama, Ranperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan diusulkan melalui Komisi II yang membidangi ekonomi. Kemudian, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diusulkan oleh Komisi V.

"Berangkat dari pemikiran masih lemahnya perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta untuk memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas maka DPRD menggagas dua Ranperda itu," katanya. []

Berita terkait
Sejumlah Tokoh Incar Poros Baru di Pilgub Sumbar
Sejumlah tokoh mulai berburu tiket Pilkada Sumatera Barat melalui poros baru.
7 Kapolres di Sumbar Dimutasi, 1 Direktur Polda
Tujuh Kapolres dan seorang Direktur di Polda Sumatera Barat berganti.
ASN Sumbar yang Dinas Luar Provinsi Wajib Tes Swab
Seluruh ASN di Sumatera Barat diwajibkan melakukan tes swab pulang dari dinas luar provinsi.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan