Padang - Kasus positif corona di Sumatera Barat (Sumbar) masih mengalami peningkatan. Potensi penyebaran akan semakin tinggi jika tidak kembali dilakukan pengetatan pemeriksaan.
Bagi yang telah melaksanakan tes swab, diminta melakukan isolasi mandiri.
Mengantisipasi penularan Covid-19, seluruh aparatur sipil negara (ASN) bertugas di Sumbar yang melakukan perjalanan dinas ke luar provinsi, diwajibkan mengikuti tes swab.
Keputusan itu disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melalui surat edaran (SE) gubernur Sumbar nomor 360/189/COVID-19-SBR/VIII-2020. Surat itu menerangkan soal kewajiban pemeriksaan swab RT-PCR bagi ASN, karyawan BUMN, BUMD, pejabat daerah dilingkungan provinsi Sumbar yang melakukan perjalanan dinas ke luar provinsi.
"Hal tersebut disampaikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, agar dapat melaksanakan dan menginstruksikan kepada seluruh staf," katanya dalam surat tersebut, Senin, 3 Agustus 2020.
Edaran itu meminta agar tes swab dilakukan saat kembali memasuki Sumbar setelah dinas luar daerah. Bagi yang melakukan perjalanan lewat darat dan laut, dapat melakukan tes swab di rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk.
Sementara yang melewati udara tes swab dapat dilakukan saat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Semua tes dilaksanakan secara gratis atau tanpa biaya.
"Bagi yang telah melaksanakan tes swab, diminta melakukan isolasi mandiri," katanya. []