DPRD Apatis, Kasus Kepala Daerah Cuci Uang Terulang

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan kasus cuci uang kepala daerah di kasino luar negeri bisa terulang, kalau DPRD apatis.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. (foto: news.klikpositif.com).

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan terungkapnya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kepala Daerah perlu diantisipasi. Menurutnya, kejadian ini bisa saja kembali terulang di kemudian hari jika DPRD apatis.

Akan tetapi harus ditindaklanjuti DPRD terutama dalam menjalankan tugas pengawasannya.

Feri menyarankan, ke depan fungsi pengawasan oleh DPRD harus diperketat. Dengan begitu, praktik pencucian uang melalui rekening di luar negeri dapat dicegah.

"Enggak kecolongan juga, akan tetapi harus ditindaklanjuti DPRD terutama dalam menjalankan tugas pengawasannya," kata Feri saat dihubungi Tagar, Rabu, 18 Desember 2019.

Sebaiknya, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berperan untuk terus mengawasi, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian terkait.

"Peran PPATK diperkuat dan punya relasi langsung dengan KPK dan kementerian terkait," ucapnya.

Feri meminta agar kasus penyimpanan rekening di luar negeri terkait cuci uang di kasino segera diselidiki. 

Dia menyebut temuan yang diungkap Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin ke publik sangat mencoreng posisi kepala daerah di seluruh Indonesia.

"Menurutku itu bisa disebut sebagai praktik cuci uang atau melakukan perbuatan tercela," tuturnya.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menyatakan sanksi yang akan didapat kepala daerah yang terbukti bersalah bisa berupa pencopotan jabatan.

"Kalau terbukti tidak hanya berpotensi pidana yang harus diserahkan DPRD ke aparat penegak hukum, tetapi juga bisa diberhentikan sebagai kepala daerah meski bukan pidana," tutur dia.

Sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkap beberapa temuan tentang refleksi PPATK selama tahun 2019. Kiagus menyebut ditemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu temuan yang disebutkan olehnya yaitu ditemukan ada kepala daerah yang menyimpan uang di luar negeri.

Dia meyakini uang beberapa kepala daerah di kasino merupakan hasil ilegal. Namun, dia mengunci rapat kejahatan asal atau pokok uang termasuk pada kejahatan pencucian uang tersebut.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. []

Berita terkait
Copot Kepala Daerah Pemilik Rekening di Kasino
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kepala Daerah punya rekening di kasino Luar Negeri copot posisi.
Foto: Judi Kasino ala Las Vegas Dibongkar Polisi
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah Judi kasino terselubung di Apartemen Robinson, Jakarta Utara.
Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang
Politisi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan diperiksa KPK terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pencucian uang.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"