DPR Setujui 8 UU, Puan: Pandemi Jangan Jadi Alasan Tak Produktif

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa, 15 Februari 2022. Simak ulasan selengkapnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Tagar/DPR)

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa, 15 Februari 2022. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya terus berkomitmen menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi sekalipun dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Dalam sehari, DPR mengesahkan 8 RUU menjadi Undang-Undang yang semuanya merupakan usul inisiatif DPR. Di masa pandemi, DPR berupaya untuk tetap produktif menghasilkan UU. Pandemi tidak boleh menjadi alasan untuk tidak produktif dalam menyalurkan aspirasi rakyat lewat legislasi,” ucap Puan yang hadir secara virtual pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus ini.

Tujuh dari delapan RUU yang disetujui DPR adalah RUU terkait Provinsi. Puan menegaskan, DPR RI concern terhadap penataan sistem hukum Indonesia


UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat.


“Terutama memberikan landasan hukum yang kuat bagi provinsi-provinsi agar sesuai dengan UUD 1945 karena sebelumnya pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUDS tahun 1950 yang sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” ujar Puan.

Adapun 7 UU terkait provinsi yang disetujui adalah UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan UU tentang Provinsi Kalimantan Timur. 

Puan berharap, persetujuan 7 RUU itu dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya. Kemudian agar roda pemerintahan daerah semakin lebih baik serta mendorong percepatan kemajuan daerah. 

“Undang-undang provinsi ini diharapkan dapat semakin menguatkan otonomi daerah, memacu pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap Puan.

Sementara itu, satu RUU lain yang disahkan hari ini adalah RUU tentang Keolahragaan. Puan berharap UU Keolahragaan dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat. 

“Demikian juga agar UU tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” katanya.

Puan meyakini dengan sistem keolahragaan terencana, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan yang diakomodir lewat UU tersebut, banyak atlet-atlet hebat yang akan muncul di kemudian hari.

“UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat,” ujar Puan. []

Berita terkait
Puan Maharani: DPR Kembali Terapkan Sistem WFH
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan dengan kata lain menerapkan WFH.
Puan Maharani: Berantas Sindikat Mafia Pupuk Bersubsidi!
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, aksi sindikat mafia pupuk bersubsidi sudah tidak bisa dibiarkan. Simak ulasannya berikut ini.
Puan Maharani Imbau Kebijakan PTM 100 Persen Dievaluasi
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dievaluasi hingga pelaksanaan vaksinasi anak merata.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.